Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
171/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT.Mitra Mahkota Buana Dyah Listiyaningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 171/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Mitra Mahkota Buana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KABUL LIYANTO,SHPT.Mitra Mahkota Buana
Tergugat
NoNama
1Dyah Listiyaningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 399.490.424,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sahnya Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS: 0042/MMB-D3_PKS/VII/2023 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 2 Agustus 2023;
3. Menyatakan secara sah demi hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS: 0042/MMB-D3_PKS/VII/2023 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 2 Agustus 2023 untuk selanjutnya disebut dengan “Perjanjian”;
4. Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
5. Menyatakan TERGUGAT mempunyai tanggungan pembayaran hutang pinjaman modal yang belum di bayarkan atas pembelian SAPRONAK setelah hasil pemanenan sebesar Rp.399.490.424,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) yang meliputi kekurangan pembayaran senilai Rp. 245.055.134,- (dua ratus empat puluh lima juta lima puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah) dari hasil panen TERGUGAT dan adanya selisih ayam sejumlah 3.943 Ekor yang tidak di ketahui keberadaanya senilai Rp.154.435.290,- (seratus lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua tanggungan pembayaran hutang  pinjaman modal yang belum di bayarkan atas pembelian SAPRONAK setelah hasil pemanenan sebesar Rp.399.490.424,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) yang meliputi kekurangan pembayaran senilai Rp. 245.055.134,- (dua ratus empat puluh lima juta lima puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah) dari hasil panen TERGUGAT dan adanya selisih ayam sejumlah 3.943 Ekor yang tidak di ketahui keberadaanya senilai Rp.154.435.290,- (seratus lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT;
7. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak