| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa I Muhammad Didik Aryadi bin Musliman, Terdakwa II Sigit Purwanto Bin Kusman, Terdakwa III Muhammad Iqbal Prayoga bin Maryono, Sdr. Liswanto (DPO) , dan Sdr. Abdul Rohman (DPO), pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk bulan September tahun 2025 bertempat di halaman rumah sdr. Khoirun Niam atau Ahmad Wakhid yang beralamat di Dusun Karang Geneng, Rt 01, Rw 01, Desa Karang Geneng, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB Saksi Aldo Saputra Bin Suparman bersama Saksi Sabnatul Mubarokah Binti Pardi pergi menuju acara pernikahannya Sdri. Citra Ramadhani Binti Ciptono yang beralamat di Dusun Karang Geneng, Rt 01, Rw 01, Desa Karang Geneng, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan,yang merupakan tempat atau jalan yang dapat dilihat oleh orang banyak atau dilalui orang banyak, dan sesampainya di lokasi pernikahan sekira pukul 14.30 WIB Saksi Aldo Saputra melihat sekelompok pemuda sedang minum arak, diantaranya Terdakwa I Muhammad Didik Aryadi bin Musliman Terdakwa II Sigit Purwanto Bin Kusaman, Sdr. Liswanto (DPO) dan Sdr. Abdul Rohman (DPO) yang saat itu sedang minum arak kemudian datang Terdakwa I Muhammad Didik Aryadi dan memaksa Saksi Aldo Saputra untuk meminum arak, namun Saksi Aldo Saputra menolak, permintaan tersebut sehingga membuat Terdakwa I Muhammad Didik Aryadi marah dan menarik kerah baju saksi Aldo Saputra serta mengangkat kepalan tangan dan memukul kepala saksi Aldo Saputra beberapa kali, setelah itu Terdakwa I Muhammad Didik Aryadi bin Musliman memanggil teman-temannya yang berada di dalam rumah sdr. Khoirun Niam atau Ahmad Wakhid, setelah Sdr. Liswanto Als Wek Als Lis (DPO) berkata “Dik, sikat!”, Terdakwa I Muhammad Didik Aryadi bin Musliman langsung memukul mata kiri Saksi Aldo Saputra berulang kali, kemudian Sdr. Abdul Rohman Als Gendut (DPO) dan Terdakwa II Sigit Purwanto bersama-sama ikut memukuli punggung Saksi Aldo Saputra, dan Liswanto (DPO) bersama-sama juga ikut memukuli kepala Saksi Aldo Saputra, selanjutnya Terdakwa III Muhammad Iqbal Prayoga yang berada di area luar rumah ikut melakukan pemukulan terhadap tubuh Saksi Aldo Saputra. Bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama, silih berganti, saling mendukung satu sama lain, bahkan sampai berupaya menarik Saksi Aldo Saputra agar dapat dibawa masuk ke dalam rumah untuk kembali dianiaya namun Saksi Kusman Bin Ngatemin mencegah para terdakwa yang ingin memasukkan saksi Aldo Saputra ke dalam rumah tersebut dan ia melindungi tubuh saksi Aldo Saputra yang akan dipukuli oleh para terdakwa, kemudian membawa saksi Aldo Saputra untuk ke jalan dan masuk dalam rumah Saksi Sabnatul Mubarokah Binti Pardi, selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib saksi Aldo Saputra dibawa ke Puskesmas Geyer 1, dan kemudian dirujuk ke RS. Panti Rahayu Yakkum Purwodadi untuk menjalani Rawat inap;
- Bahwa akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut maka telah menyebabkan Saksi Aldo Saputra mengalami luka-luka Lebam diantaranya di sekitar mata kiri ada 4 (empat) titik lebam membenjol kepala bagian belakang; Lebam pada hidung; lecet pada leher; Nyeri pada pundak kiri, hal mana dikuatkan dengan Visum et Repertum Nomor : 1194/RSPR/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025 atas nama Aldo Saputra Bin Suparman yang ditandatangani oleh dr. Pedro Arruda Supinto No. SIP MR33152409003180, selaku dokter pemeriksa pada RUMAH SAKIT PANTI RAHAYU “YAKUM”, dengan hasil pemeriksaan:
Pasien datang di RUMAH SAKIT PANTI RAHAYU Purwodadi pada tanggal 25 September 2025 pukul 09.07 WIB dengan keadaan sebagai berikut:
TANDA-TANDA VITAL:
• Tekanan darah : seratus dua puluh milimeter per delapan puluh dua milimeter air raksa
• Nadi : Sembilan puluh empat kali permenit
• Suhu : tiga puluh delapanderajat celcius
• Pernafasan : dua puluh dua kali permenit
PEMERIKSAAN FISIK :
1 Sekitar mata kiri terdapat luka memar ukuran empat kali tiga koma lima sentimeter berwarna merah kebiruan.
2 Tepat di bawah jakun terdapat luka lecet memanjang kearah kiri dengan ukuran delapan kali nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan.
3 Pada dada kiri kurang lebih lima sentimeter di atas puting kiri terdapat luka lecet ukuran dua kali satu sentimeter berwarna kemerahan.
4 Pada bahu kiri di atas lipat ketiak terdapat luka lecet ukuran enam kali empat sentimeter berwarna kemerahan.
KESIMPULAN:
Terdapat luka memar dan lecet pada wajah, leher, dada, dan bahu yang disebabkan oleh trauma tumpul.
Klasifikasi Luka : Ringan.
- Bahwa selain mengalami luka maka Saksi Aldo Saputra mengalami kerusakan barang berupa baju yang dikenakan menjadi sobek dan tidak dapat digunakan Kembali seperti semula ;
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana ;
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa I Muhammad Didik Aryadi bin Musliman, Terdakwa II Sigit Purwanto Bin Kusman, Terdakwa III Muhammad Iqbal Prayoga bin Maryono, Sdr. Liswanto (DPO) , dan Sdr. Abdul Rohman (DPO), pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk bulan September tahun 2025 bertempat di halaman rumah sdr. Khoirun Niam atau Ahmad Wakhid yang beralamat di Dusun Karang Geneng, Rt 01, Rw 01, Desa Karang Geneng, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB Saksi Aldo Saputra Bin Suparman bersama Saksi Sabnatul Mubarokah Binti Pardi pergi menuju acara pernikahannya Sdri. Citra Ramadhani Binti Ciptono yang beralamat di Dusun Karang Geneng, Rt 01, Rw 01, Desa Karang Geneng, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dan sesampainya di lokasi pernikahan sekira pukul 14.30 WIB Saksi Aldo Saputra melihat sekelompok pemuda sedang minum arak, diantaranya Terdakwa I Muhammad Didik Aryadi bin Musliman Terdakwa II Sigit Purwanto Bin Kusaman, Sdr. Liswanto (DPO) dan Sdr. Abdul Rohman (DPO) yang saat itu sedang minum arak kemudian datang Terdakwa I Muhammad Didik Aryadi dan memaksa Saksi Aldo Saputra untuk meminum arak, namun Saksi Aldo Saputra menolak, permintaan tersebut sehingga membuat Terdakwa I Muhammad Didik Aryadi marah dan menarik kerah baju saksi Aldo Saputra serta mengangkat kepalan tangan dan memukul kepala saksi Aldo Saputra beberapa kali, setelah itu Terdakwa I Muhammad Didik Aryadi bin Musliman memanggil teman-temannya yang berada di dalam rumah sdr. Khoirun Niam atau Ahmad Wakhid, setelah Sdr. Liswanto Als Wek Als Lis (DPO) berkata “Dik, sikat!”, Terdakwa I Muhammad Didik Aryadi bin Musliman langsung memukul mata kiri Saksi Aldo Saputra berulang kali, kemudian Sdr. Abdul Rohman Als Gendut (DPO) dan Terdakwa II Sigit Purwanto bersama-sama ikut memukuli punggung Saksi Aldo Saputra, dan Liswanto (DPO) bersama-sama juga ikut memukuli kepala Saksi Aldo Saputra, selanjutnya Terdakwa III Muhammad Iqbal Prayoga yang berada di area luar rumah ikut melakukan pemukulan terhadap tubuh Saksi Aldo Saputra. Bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama, silih berganti, saling mendukung satu sama lain, bahkan sampai berupaya menarik Saksi Aldo Saputra agar dapat dibawa masuk ke dalam rumah untuk kembali dianiaya namun Saksi Kusman Bin Ngatemin mencegah para terdakwa yang ingin memasukkan saksi Aldo Saputra ke dalam rumah tersebut dan ia melindungi tubuh saksi Aldo Saputra yang akan dipukuli oleh para terdakwa, kemudian membawa saksi Aldo Saputra untuk ke jalan dan masuk dalam rumah Saksi Sabnatul Mubarokah Binti Pardi, selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib saksi Aldo Saputra dibawa ke Puskesmas Geyer 1, dan kemudian dirujuk ke RS. Panti Rahayu Yakkum Purwodadi untuk menjalani Rawat inap;
- Bahwa akibat dari Penganiayaan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut maka telah menyebabkan Saksi Aldo Saputra mengalami luka-luka Lebam diantaranya di sekitar mata kiri ada 4 (empat) titik lebam membenjol kepala bagian belakang; Lebam pada hidung; lecet pada leher; Nyeri pada pundak kiri, hal mana dikuatkan dengan Visum et Repertum Nomor : 1194/RSPR/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025 atas nama Aldo Saputra Bin Suparman yang ditandatangani oleh dr. Pedro Arruda Supinto No. SIP MR33152409003180, selaku dokter pemeriksa pada RUMAH SAKIT PANTI RAHAYU “YAKUM”, dengan hasil pemeriksaan:
Pasien datang di RUMAH SAKIT PANTI RAHAYU Purwodadi pada tanggal 25 September 2025 pukul 09.07 WIB dengan keadaan sebagai berikut:
TANDA-TANDA VITAL:
• Tekanan darah : seratus dua puluh milimeter per delapan puluh dua milimeter air raksa
• Nadi : Sembilan puluh empat kali permenit
• Suhu : tiga puluh delapanderajat celcius
• Pernafasan : dua puluh dua kali permenit
PEMERIKSAAN FISIK :
5 Sekitar mata kiri terdapat luka memar ukuran empat kali tiga koma lima sentimeter berwarna merah kebiruan.
6 Tepat di bawah jakun terdapat luka lecet memanjang kearah kiri dengan ukuran delapan kali nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan.
7 Pada dada kiri kurang lebih lima sentimeter di atas puting kiri terdapat luka lecet ukuran dua kali satu sentimeter berwarna kemerahan.
8 Pada bahu kiri di atas lipat ketiak terdapat luka lecet ukuran enam kali empat sentimeter berwarna kemerahan.
KESIMPULAN:
Terdapat luka memar dan lecet pada wajah, leher, dada, dan bahu yang disebabkan oleh trauma tumpul.
Klasifikasi Luka : Ringan.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana ;
|