Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Pwd Haidar Arnas Bin Hamid (Alm) 1.Sugiono Bin Sidik
2.Lumarso
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Haidar Arnas Bin Hamid (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri Pribadi ShHaidar Arnas Bin Hamid (Alm)
Tergugat
NoNama
1Sugiono Bin Sidik
2Lumarso
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan  atas bidang tanah berikut rumah yang berada diatasnya milik Tergugat I yang terletak di Desa Jatipecaron RT. 02 RW. 02 Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.dan  terhadap tanah berikut bangunan rumah dan tanah dan rumah milik Tergugat II barang milik Tergugat II yang terletak di Jl. Gajah Timur IV / 41 RT. 004 RW. 007 Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum sesuai           Pasal 1365 KUHPerdata.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah uang Rp. 771.010.000.; ( Tujuh Ratus tujuh puluh satu juta sepuluh ribu Rupiah ) yang harus dibayar Para Tergugat setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sejumlah uang yang diderita Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat sebesar                          Rp. 3.000.000.000; ( Tiga  Milyar Rupiah ), setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
6. Menyatakan amar Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau Peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan atau Bantahan.
7. Menyatakan Putusan  ini setelah berkekuatan hukum tetap dapat digunakan sebagai syarat untuk mengajukan lelang eksekusi terhadap barang – barang milik Para Tergugat untuk memenuhi isi Putusan ini.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.
 
Bilamana Pengadilan berpendapat lain , maka  mohon Putusan yang seadil adilnaya 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak