Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H WARTONO Bin DAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-439/M.3.41/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARTONO Bin DAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Pertama        

        Bahwa terdakwa Wartono bin Daman (Alm) bersama dengan saksi Sayo bin Sabar (alm) saksi 2 Harno bin Yahmo (Alm) (keduanya dalam berkas perkara terpisah yang sudah diputus), Sdr. Taman bin Lagiyo (Alm) dan Sdr. Nardi bin Saman (alm) (keduanya dalam berkas perkara terpisah dan sudah diputus), Kusno (DPO), pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2019, bertempat di dalam warung kopi miliknya saksi Rasinem binti Sarmo yang beralamat di Dusun Ngrowo Rt. 04 Rw. 07 Desa Rejosari Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     

    -    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekira pukul 10.30 wib, pada saat terdakwa Wartono, saksi Sayo dan saksi Harno bersama dengan dengan Sdr. Taman, Sdr. Nardi, Sdr. Kusno (DPO) bertemu diwarung kopi miliknya Rasinem binti Sarmo di Dusun Ngrowo Rt. 04 Rw. 07 Desa Rejosari Kec. Kradenan Kab. Grobogan, maka kesemuanya sepakat  untuk melakukan permainan judi kartu JIT dimana permainan tersebut dilakukan oleh 3 orang yaitu Sdr. Nardi, Sdr. Taman dan Sdr. Kusno (DPO) dan ketiganya duduk diatas tempat tidur (amben) yang ada di warung kopi tersebut , dimana posisi Sdr. Nardi disebelah selatan menghadap ke utara dan dibelakangnya Sdr. Nardi duduk terdakwa Wartono, disebelah kiri Sdr. Nardi duduk Sdr. Kusno (DPO) menghadap ke timur dan dibelakangnya Sdr. Kusno (DPO) duduk saksi Harno, lalu disebelah kiri Sdr. Kusno (DPO) duduk Sdr. Taman menghadap keselatan dan dibelakangnya Sdr. Taman duduk saksi Sayo ;

    -    Bahwa selanjutnya untuk memainkan kartu JIT maka setelah Sdr. Taman, Sdr. Nardi, Sdr. Kusno (DPO) menempati posisi masing-masing kemudian kartu remi dikocok kemudian kartu ditaruh ditengah selanjutnya kartu dibagi kepada masing-masing pemain dan masing-masing pemain mendapatkan 10 kartu, sisa kartu ditaruh ditengah, selanjutnya para pemain mencari gambar kartu yang sama, apabila jumlah gambar sama tiga atau empat gambar, misal pemain mempunyai gambar K bata, K waru, K, wajik, K kriting dinamakan NGETRIS, dan apabila pemain mempunyai kartu urutan yang sama, contohnya kartu bata nomor 2, 3, 4, 5 dinamakan SERI, kemudian para pemain mengambil satu kartu yang ditaruh ditengah pemain bergantian mencari kartu NGETRIS atau kartu SERI, apabila salah satu pemain mendapat kartu NGETRIS atau kartu SERI menjadi pemenang dalam permainan tersebut, setelah itu pemain yang kalah membayar uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian permainan dilanjutkan lagi yang menang mengocok kartu remi dan menjadi bandar , lalu setelah kartu dikocok dibagikan pada para pemain lagi, dan pada permainan judi JIT tersebut, saksi Sayo yang berada di belakang Sdr. Taman, lalu terdakwa Wartono yang berada dibelakang Sdr. Nardi dan saksi Harno yang berada dibelakang Sdr. Kusno (DPO) memasang taruhan sendiri diluar permainan kartu JIT dengan mengikut kemenangan permainan kartu JIT yang dimainkan oleh Sdr. Taman, Sdr. Nardi, Sdr. Kusno (DPO) dimana apabila Sdr. Taman menang maka saksi Sayo juga ikut menang, apabila saksi Nardi menang maka terdakwa Wartono juga ikut menang, kemudian apabila Sdr. Kusno (DPO) menang maka saksi Harno juga ikut menang, dan para pemenang tersebut mendapatkah kumpulan uang taruhan begitu seterusnya sampai kesemuanya yang bermain judi jenis JIT tersebut ditangkap oleh saksi Ahmad Muqorobin, S.Sos  dan saksi Dwi Anita selaku petugas Polsek Kradenan ;

    -    Bahwa ketika para terdakwa tersebut ditangkap Selanjutnya dari kejadian tersebut diatas, barang bukti yang berhasil disita oleh saksi Ahmad Muqorobin, S.Sos  dan saksi Dwi Anita selaku petugas kepolisian yaitu :
1)    Uang sebesar Rp. 1.132.000,- (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) terdiri dari :
a.    5 (lima) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
b.    11 (sebelas) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
c.    1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
d.    5 (lima) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
e.    2 (dua) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
f.    1 (satu) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
2)    1 (satu) set kartu remi ;

    -    Bahwa para terdakwa bermain judi jenis JIT bersifat untung-untungan dan tanpa seijin dari pejabat yang berwenang ;

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2.    

    A T A U

    Kedua        

        Bahwa terdakwa Wartono bin Daman (Alm) bersama dengan saksi Sayo bin Sabar (alm) saksi 2 Harno bin Yahmo (Alm) (keduanya dalam berkas perkara terpisah yang sudah diputus), Sdr. Taman bin Lagiyo (Alm) dan Sdr. Nardi bin Saman (alm) (keduanya dalam berkas perkara terpisah dan sudah diputus), Kusno (DPO), pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2019, bertempat di dalam warung kopi miliknya saksi Rasinem binti Sarmo yang beralamat di Dusun Ngrowo Rt. 04 Rw. 07 Desa Rejosari Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     

    -    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekira pukul 10.30 wib, pada saat terdakwa Wartono, saksi Sayo dan saksi Harno bersama dengan dengan Sdr. Taman, Sdr. Nardi, Sdr. Kusno (DPO) bertemu diwarung kopi miliknya Rasinem binti Sarmo di Dusun Ngrowo Rt. 04 Rw. 07 Desa Rejosari Kec. Kradenan Kab. Grobogan, maka kesemuanya sepakat  untuk melakukan permainan judi kartu JIT dimana permainan tersebut dilakukan oleh 3 orang yaitu Sdr. Nardi, Sdr. Taman dan Sdr. Kusno (DPO) dan ketiganya duduk diatas tempat tidur (amben) yang ada di warung kopi tersebut , dimana posisi Sdr. Nardi disebelah selatan menghadap ke utara dan dibelakangnya Sdr. Nardi duduk terdakwa Wartono, disebelah kiri Sdr. Nardi duduk Sdr. Kusno (DPO) menghadap ke timur dan dibelakangnya Sdr. Kusno (DPO) duduk saksi Harno, lalu disebelah kiri Sdr. Kusno (DPO) duduk Sdr. Taman menghadap keselatan dan dibelakangnya Sdr. Taman duduk saksi Sayo ;

    -    Bahwa selanjutnya untuk memainkan kartu JIT maka setelah Sdr. Taman, Sdr. Nardi, Sdr. Kusno (DPO) menempati posisi masing-masing kemudian kartu remi dikocok kemudian kartu ditaruh ditengah selanjutnya kartu dibagi kepada masing-masing pemain dan masing-masing pemain mendapatkan 10 kartu, sisa kartu ditaruh ditengah, selanjutnya para pemain mencari gambar kartu yang sama, apabila jumlah gambar sama tiga atau empat gambar, misal pemain mempunyai gambar K bata, K waru, K, wajik, K kriting dinamakan NGETRIS, dan apabila pemain mempunyai kartu urutan yang sama, contohnya kartu bata nomor 2, 3, 4, 5 dinamakan SERI, kemudian para pemain mengambil satu kartu yang ditaruh ditengah pemain bergantian mencari kartu NGETRIS atau kartu SERI, apabila salah satu pemain mendapat kartu NGETRIS atau kartu SERI menjadi pemenang dalam permainan tersebut, setelah itu pemain yang kalah membayar uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian permainan dilanjutkan lagi yang menang mengocok kartu remi dan menjadi bandar , lalu setelah kartu dikocok dibagikan pada para pemain lagi, dan pada permainan judi JIT tersebut, saksi Sayo yang berada di belakang Sdr. Taman, lalu terdakwa Wartono yang berada dibelakang Sdr. Nardi dan saksi Harno yang berada dibelakang Sdr. Kusno (DPO) mengambil kesempatan untuk bermain judi atas permainan tersebut dengan cara memasang taruhan sendiri diluar permainan kartu JIT yang dimainkan oleh Sdr. Taman, Sdr. Nardi, Sdr. Kusno (DPO), dimana apabila Sdr. Taman menang maka saksi Sayo juga ikut menang, apabila saksi Nardi menang maka terdakwa Wartono juga ikut menang, kemudian apabila Sdr. Kusno (DPO) menang maka saksi Harno juga ikut menang, dan para pemenang tersebut mendapatkah kumpulan uang taruhan begitu seterusnya sampai kesemuanya yang bermain judi jenis JIT tersebut ditangkap oleh saksi Ahmad Muqorobin, S.Sos  dan saksi Dwi Anita selaku petugas Polsek Kradenan ;

    -    Bahwa ketika para terdakwa tersebut ditangkap Selanjutnya dari kejadian tersebut diatas, barang bukti yang berhasil disita oleh saksi Ahmad Muqorobin, S.Sos  dan saksi Dwi Anita selaku petugas kepolisian yaitu :
1)    Uang sebesar Rp. 1.132.000,- (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) terdiri dari :
a.    5 (lima) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
b.    11 (sebelas) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
c.    1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
d.    5 (lima) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
e.    2 (dua) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
f.    1 (satu) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
2)    1 (satu) set kartu remi ;

    -    Bahwa para terdakwa bermain judi jenis JIT bersifat untung-untungan dan tanpa seijin dari pejabat yang berwenang ;

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP.     

 

Pihak Dipublikasikan Ya