Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2025/PN Pwd 1.Ardiansyah, S.H
2.LADY LANNY TARORE, SH
3.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
MOHAMAD ISNEINI Bin SAPUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2552/M.3.41/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
2LADY LANNY TARORE, SH
3TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD ISNEINI Bin SAPUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair
---------Bahwa Terdakwa MOHAMAD ISNEINI Bin SAPUAN bersama dengan saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO (dalam penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB hingga sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan warung klontong Jalan Mawar Indah Kelurahan Ketitang, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang  menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) paket shabu masing-masing dalam bungkus plastik klip bening di dalam bungkus bekas rokok Dji Sam Soe warna hijau dengan berat bersih 0,20729 (nol koma dua nol tujuh dua sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Sdr. BAGIO HARTONO Alias TONO (DPO) menawarkan kepada terdakwa bahwa besok Sdr. BAGIO HARTONO Alias TONO (DPO) menyediakan narkotika jenis shabu apabila berminat agar menghubungi Sdr. BAGIO HARTONO Alias TONO (DPO), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. BAGIO HARTONO Alias TONO (DPO) menghubungi terdakwa menawarkan narkotika jenis shabu yang kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa akan menghubungi saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO terlebih dahulu karena yang akan membeli adalah saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO yang kemudian saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO mengiyakan serta meminta nomor rekening milk Sdr. BAGIO HARTONO Alias TONO (DPO), terdakwa kemudian kembali menghubungi Sdr. BAGIO HARTONO Alias TONO (DPO) untuk meminta nomor rekeningnya. Selanjutnya Sdr. BAGIO HARTONO Alias TONO (DPO) mengirimkan nomor rekening BCA an. DENDI ARYA NUGRAHA ke handphone milik terdakwa. Terdakwa kemudian mengirimkan nomor rekening tersebut kepada saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO, selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB, saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO mengirimkan bukti pembayaran transfer BRI LINK sebesar Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).  Terdakwa kemudian meneruskan pesan tersebut kepada Sdr. BAGIO HARTONO Alias TONO (DPO). Sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. BAGIO HARTONO Alias TONO (DPO) kemudian menyerahkan shabu kepada terdakwa di depan warung klontong Jalan Mawar Indah Kelurahan Ketitang, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, setelah Sdr. BAGIO HARTONO Alias TONO (DPO) pergi, terdakwa masih berada di lokasi hingga saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO, sekira pukul 18.00 WIB, saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO datang dan kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO dan terdakwa bersama saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO pulang, selanjutnya sekira 22.00 WIB terdakwa dan saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO pergi membeli nasi goreng di desa Bugel RT 003 RW 004 Kelurahan Bugel Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dan sekira pukul 00.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. BAGIO HARTONO Alias TONO (DPO) dengan tujuan Sdr. BAGIO HARTONO Alias TONO (DPO) akan mengambil sedikit narkotika jenis shabu yang akan diserahkan kepada pembeli lainnya dan berjanjian di warung klontong Jalan Mawar Indah Kelurahan Ketitang, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, kemudian saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO menyerahkan shabu kepada terdakwa dan terdakwa menuju ke warung klontong tempat janjian. Selanjutnya pada saat terdakwa sedang menunggu Sdr. BAGIO HARTONO Alias TONO (DPO) terdakwa di tangkap oleh anggota Tim Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah,
-    Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian sewaktu mengamankan Terdakwa berupa serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis shabu (Metamfetamina) telah dilakukan uji barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 2158/NNF/2025 Jum’at tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik, ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K, EKO FERY PRASETYO, S.Si dan DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. selaku pemeriksa Bidang Laboratorium Forensik dengan hasil kesimpulan sampel barang bukti Nomor 5301/2025/NNF berupa 2 bungkus plastic klip masing – masing berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal sebanyak 0,20729 (nol koma dua nol tujuh dua sembilan) gram telah dilakukan pemeriksaan POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, mengedarkan, menerima, menyediakan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis shabu (Metamfetamina) tersebut serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan Terdakwa tidak bekerja di bidang farmasi maupun bidang kesehatan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
---------Bahwa Terdakwa MOHAMAD ISNEINI Bin SAPUAN bersama dengan saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO (dalam penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan warung klontong Jalan Mawar Indah Kelurahan Ketitang, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang  menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket shabu masing-masing dalam bungkus plastik klip bening di dalam bungkus bekas rokok Dji Sam Soe warna hijau dengan berat bersih 0,20729 (nol koma dua nol tujuh dua sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah bertransaksi dengan Sdr. BAGIO HARTONO Alias TONO (DPO), kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. BAGIO HARTONO Alias TONO (DPO) kemudian menyerahkan shabu kepada terdakwa di depan warung klontong Jalan Mawar Indah Kelurahan Ketitang, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, setelah Sdr. BAGIO HARTONO Alias TONO (DPO) pergi, terdakwa masih berada di lokasi hingga saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO, sekira pukul 18.00 WIB, saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO datang dan kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO dan terdakwa bersama saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO pulang, selanjutnya sekira 22.00 WIB terdakwa dan saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO pergi membeli nasi goreng di desa Bugel RT 003 RW 004 Kelurahan Bugel Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dan sekira pukul 00.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. BAGIO HARTONO Alias TONO (DPO) dengan tujuan Sdr. BAGIO HARTONO Alias TONO (DPO) akan mengambil sedikit narkotika jenis shabu yang akan diserahkan kepada pembeli lainnya dan berjanjian di warung klontong Jalan Mawar Indah Kelurahan Ketitang, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, kemudian saksi JOKO SRIYANTO Bin EKO SUPRIYANTO menyerahkan shabu kepada terdakwa dan terdakwa menuju ke warung klontong tempat janjian. Selanjutnya pada saat terdakwa sedang menunggu Sdr. BAGIO HARTONO Alias TONO (DPO) terdakwa di tangkap oleh anggota Tim Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah,
-    Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian sewaktu mengamankan Terdakwa berupa serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis shabu (Metamfetamina) telah dilakukan uji barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 2158/NNF/2025 Jum’at tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik, ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K, EKO FERY PRASETYO, S.Si dan DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. selaku pemeriksa Bidang Laboratorium Forensik dengan hasil kesimpulan sampel barang bukti Nomor 5301/2025/NNF berupa 2 bungkus plastic klip masing – masing berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal sebanyak 0,20729 (nol koma dua nol tujuh dua sembilan) gram telah dilakukan pemeriksaan POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (METAMFETAMINA) tersebut serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan Terdakwa tidak bekerja di bidang farmasi maupun bidang kesehatan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya