1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan nama Pemohon yang semula dalam Kutipan Akta Nikah yaitu M SYUKRON AL SARPIN dan Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga tercatat SYUKRON dengan yang ada pada Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh SD Negeri 1 Sembungharjo yaitu MUHAMAD SYUKRON adalah satu orang yang sama dan yang benar serta dipakai sekarang adalah MUHAMAD SYUKRON;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|