Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Pwd SITI ZULAIKAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI ZULAIKAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan  tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)  Pemohon Nomor:  3321074110960003  yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah  tanggal  09 – 06 – 2019, yang semula  tahun lahir Pemohon  tertulis / terbaca  nama  SITI ZULAIKAH  Lahir  di  DEMAK  pada tanggal  01 (KOSONG SATU) bulan  10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1996 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM)   menjadi  tertulis / terbaca  Nama  SITI ZULAIKAH  Lahir  di  DEMAK  pada tanggal  01 (KOSONG SATU) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1989 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN)  sah menurut hukum;
3. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor:  3315160909190001  yang diterbitkan oleh  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah  tanggal  19 – 10 – 2023, yang semula tahun lahir  Pemohon tertulis / terbaca nama  SITI ZULAIKAH  Lahir  di DEMAK  pada tanggal  01 (KOSONG SATU) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1996 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM)  menjadi  tertulis / terbaca  Nama  SITI ZULAIKAH  Lahir  di  DEMAK  pada tanggal  01 (KOSONG SATU) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1989 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN) sah menurut hukum;
4. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir  Pemohon  pada  Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3321-LT-18092014-0011   yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Demak  Provinsi Jawa Tengah  tanggal  18 – 09 – 2014, yang semula tahun lahir Pemohon  tertulis / terbaca  nama  SITI ZULAIKAH Lahir  di  DEMAK  pada tanggal  01 (KOSONG SATU)  bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1996 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM)   menjadi  tertulis / terbaca  Nama  SITI ZULAIKAH  Lahir  di  DEMAK  pada tanggal  01 (KOSONG SATU) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1989 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN)  sah menurut hukum;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
6. Membebankan semua biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak