Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2026/PN Pwd BRI Unit Kuwu 1.Ratno
2.Sukini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Kuwu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ratno
2Sukini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.286.113,00
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 115980589/6001/09/24 tanggal 26 September 2024;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 115980589/6001/09/24 tanggal 26 September 2024;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 140.286.113,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 140.286.113,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 99.000.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 41.286.113,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 04032/Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, atas nama Warsito, dengan luas 541 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 01163/Rejosari/2021 tanggal 19/10/2021, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak