| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa HARI JUMANTO Alias ARI Bin TUKIMAN, pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 hingga bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di di tempat praktek Klinik Skincare Alicia yang beralamat di Lingkungan Bandang RT 005 RW 004 Kelurahan Kunden, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dan tempat praktek milik dr. EKO SETIAWAN BIN SUKIMAN HARIYADI yang beralamat di Lingkungan Bandang RT 06 RW 04 Kelurahan Kunden Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025, terdakwa yang sedang berada di rumahnya memiliki niat untuk melakukan pencurian dan sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah dengan menaiki kendaraan umum, sesampainya di Perempatan Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan sekira pukul 15.00 WIB. Terdakwa duduk di warung yang sedang tutup sampai jam 17.00 WIB, kemudian Terdakwa mencari sasaran untuk melakukan pencurian dan ketika sampai Klinik Skincare Alicia yang beralamat di Lingkungan Bandang RT 005 RW 004 Kelurahan Kunden, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa yang berada di seberang jalan klinik tersebut mengamati keadaan sekitar dan melihat jadwal praktik di Klinik tersebut berakhir pada pukul 19.30 WIB, kemudian Terdakwa menunggu di sekitar lokasi hingga klinik tersebut tutup, hingga akhirnya melihat lokasi sekitar aman dan tidak ada yang menjaga kemudian Terdakwa menyebrang jalan dan masuk ke atap rumah kosong yang ada di sebelah selatan dari Klinik Skincare Alicia, kemudian Terdakwa naik ke atap rumah kosong sebagai pijakan agar bisa memanjat dan meraih jendela ventilasi Klinik Skincare Alicia yang selanjutnya Terdakwa merusak list/penjepit kaca jendela ventilasi menggunakan tangan kosong tanpa alat untuk dapat melepas kaca jendela ventilasi di Klinik Skincare Alicia untuk jalan masuk dan sebelum masuk ke dalam klinik skincare Alicia terlebih dahulu melepas soket/sambungan kabel CCTV dengan tujuan agar CCTV tersebut tidak merekam perbuatan yang dilakukan Terdakwa. Selanjutnya ketika berhasil masuk ke dalam Klinik Skincare Alicia, Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah Tablet merk Realme PAD MINI warna biru dengan IMEI1: 860860060430796, IMEI2: 860860060430788 yang berada di laci meja ruang dokter dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) yang berada di laci tanpa tutup meja kasir milik Saksi dr. ALISIA MARTHA DEWI, dipl. CIBTAC., M. Biomed Binti dr. BAMBANG PUJIYANTO., M. Kes, selanjutnya Terdakwa membawa pergi barang dan uang tersebut dengan melewati kembali jendela ventilasi di Klinik Skincare Alicia sehingga Terdakwa berhasil keluar dan pulang ke rumahnya;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025, terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan angkutan umum menuju ke arah Purwodadi dan kemudian berhenti di SPBU Pertamina Kuwu Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian berjalan kaki dan sampai di dekat tempat praktek milik Saksi dr. EKO SETIAWAN BIN SUKIMAN HARIYADI pada pukul 21.00 WIB dan berhenti untuk istirahat. Lalu pada pukul 21.20 WIB saat melintas di depan tempat praktek milik Saksi dr. EKO SETIAWAN BIN SUKIMAN HARIYADI, Terdakwa melihat pegawai dari Saksi dr. EKO SETIAWAN BIN SUKIMAN HARIYADI sedang menutup pintu gerbang. Setelah pegawai tersebut meninggalkan tempat praktek milik Saksi dr. EKO SETIAWAN BIN SUKIMAN HARIYADI kemudian Terdakwa memiliki niat untuk masuk ke area tempat praktek milik Saksi dr. EKO SETIAWAN BIN SUKIMAN HARIYADI tepatnya lewat samping pintu pagar. Setelah masuk kemudian Terdakwa menuju ke bagian belakang dari tempat praktek milik Saksi dr. EKO SETIAWAN BIN SUKIMAN HARIYADI tepatnya di kamar mandi dan bersembunyi selama sekira 1 (Satu) jam sambil mengamati situasi dan memastikan keadaan aman. Kemudian sekira pukul 22.20 WIB setelah situasi sepi dan tidak ada orang yang menjaga, terdakwa masuk melalui pintu belakang yang terbuat dari bahan kayu dan seng di tempat praktek milik Saksi dr. EKO SETIAWAN BIN SUKIMAN HARIYADI dalam keadaan tertutup, kemudian Terdakwa mendorong pintu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hingga menyebabkan pintu tersebut renggang serta kunci bagian dalam yang terbuat dari kayu yang berada di bagian samping bawah pintu lepas, kemudian di bagian pintu samping atas terdapat gembok kunci yang masih mengait dan terdakwa melepas gembok kunci yang masih terkait tersebut menggunakan jari telunjuk tangan kanan dan akhirnya gembok kunci tersebut lepas dari pengaitnya, kemudian terdakwa masuk dan mengambil Handphone Android merk Redmi Note 8 warna hitam dengan IMEI1: 862869043515100, IMEI2: 862869043515118 yang tersimpan di laci meja ruang obat dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) milik Saksi dr. EKO SETIAWAN BIN SUKIMAN HARIYADI yang tersimpan di laci meja ruang obat dan ruang periksa. Kemudian Terdakwa keluar melalui pintu yang sama saat Terdakwa masuk ke tempat praktek milik Saksi dr. EKO SETIAWAN BIN SUKIMAN HARIYADI;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi dr. ALISIA MARTHA DEWI, dipl. CIBTAC., M. Biomed Binti dr. BAMBANG PUJIYANTO., M. Kes mengalami kerugian berupa hilangnya 1 (Satu) buah Tablet merk Realme PAD MINI warna biru dengan IMEI1: 860860060430796, IMEI2: 860860060430788 yang berada di laci meja ruang dokter dan uang tunai sebesar Rp500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) dan saksi dr. EKO SETIAWAN BIN SUKIMAN HARIYADI mengalami kerugian berupa hilangnya 1 (satu) buah Handphone Android merk Redmi Note 8 warna hitam dengan IMEI1: 862869043515100, IMEI2: 862869043515118 dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) dan terdakwa telah memakai uang dari hasil perbuatannya sedangkan untuk 1 (Satu) buah Tablet merk Realme PAD MINI warna biru dan 1 (satu) buah Handphone Android merk Redmi Note 8 warna hitam dipakai oleh terdakwa.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf f juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------
|