Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Pwd Muhammad Andi Susanto 1.PT. TRISULA BINTANG UTAMA
2.AGUS WAHYUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Muhammad Andi Susanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. TRISULA BINTANG UTAMA
2AGUS WAHYUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 310.044.710,00
Petitum

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} </style>

1)    Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.

2)    Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Kerja Sama No.00040/TBU-SMG/III/2024 pada hari jumat  tanggal 1 Maret 2024 antara Penggugat dan Tergugat I;

3)    Menyatakan uang transfer Penggugat sebesar Rp 71.000.000,-(tujuh puluh satu juta rupiah) kepada Tergugat I melalui Tergugat II sebagai petugas penyuluh lapangan Tergugat I, adalah sah dan berharga;

4)    Menyatakan tidakan Tergugat I, yang terlambat melakukan pengiriman sesuai jadwal OVK untuk DOC sebagaimana pasal 6 ayat 1 surat perjanjian kerjasama adalah tindakan WANPRESTASI/Inkarjanji.

5)    Menyatakan tindakan Tergugat I maupun Tergugat II yang tidak memperhitungkan uang transfer Penggugat sebesar Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah)  dalam rincian RHPP untuk mengurangi  kerugian usaha, adalah bentuk ingkar janji/WANPRESTASI.

6)    Menayatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan WANPRESTASI/Ingkarjanji.

7)    Menyatakan uang sebesar Rp 71.000.000,-(tujuh puluh satu juta rupiah)  tersebut diperhitungkan sebagai pengurang dari  Rp. 310.044.710,-(tiga ratus sepuluh juta empat puluh empat ribu tujuh ratus sepuluh rupiah)  dari RHPP yang diterima Penggugat dari Tergugat.

8)    Memerintahkan Para Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini.

9)    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) meskipun ada verset (bantahan), banding maupun kasasi.

10)    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

---------------------------------- A    t    a    u    : -------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak