Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BRI Purwodadi Unit Grobogan 1.Yusmin
2.Kasmi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Purwodadi Unit Grobogan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yusmin
2Kasmi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.065.887,00
Petitum
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: Surat Pengakuan Hutang Nomor: 100544427/5994/03/23 tanggal 03 Maret 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat padaSurat Pengakuan Hutang Nomor: Surat Pengakuan Hutang Nomor: 100544427/5994/03/23 tanggal 03 Maret 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 106.065.887,-;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 106.065.887,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 80.000.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 26.065.887,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM 270/Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, atas nama Kasmi dengan luas 1560 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 888/1996; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
II. Subsidair: 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak