Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa FAIS KUSUMA AFRIZAL BIN FUAD NOOR RAHMAN, pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. MH Thamrin tepatnya di dalam area SD Negeri 3 Danyang ikut kel. Danyang Kec. Purwodadi Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa yang berada di rumahnya di Tegal Arum RT 22 RW 01 Desa Kateguhan Sawit Kab Boyolali, menghubungi akun instagram penjual ganja "euforia.market01" dengan menggunakan handphone milik Terdakwa dengan akun instagram "faiskaaa", kemudian Terdakwa membeli ganja 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa transfer uang Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan aplikasi BRIMO dengan nomor rekening 7327 0101 5699 538 atas nama Terdakwa ke nomor rekening akun DANA DNID SXX REJXXX 088216750860, setelah terdakwa mengirimkan bukti transfer ke akun "euforia.market01". Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, akun "euforia.market01” membalas pesan Terdakwa dan Terdakwa diminta untuk pergi ke daerah Kalioso Kab Sragen untuk mendapatkan alamat pengambilan ganja, lalu sekira pukul 13.00 WIB terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dan menunggu hingga pukul 16.00 WIB namun tidak ada kabar dari akun "euforia.market01". Setelah itu Terdakwa kembali ke rumahnya di di Tegal Arum RT 22 RW 01 Desa Kateguhan Sawit Kab Boyolali, lalu sekira 20.00 WIB, pada saat Terdakwa berada di rumah akun "euforia.market01” memberi informasi alamat pengambilan ganja di daerah Purwodadi Kab. Grobogan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha N Max Type B6H A/T Nopol AD-4657-MB Tahun pembuatan 2021 Warna Hitam Noka: MH3SG5620MJ322772 Nosin: G3L8E0596711 menuju alamat pengambilan ganja di daerah Purwodadi Kab Grobogan, lalu sekira pukul 15.30 WIB, tepatnya di sekitar Jalan Gajahmada Purwodadi Kab Grobogan, di bawah tiang listrik di pinggir jalan, ternyata terdakwa tidak menemukan paket ganja. Kemudian Terdakwa menghubungi akun "euforia.market01” namun tidak ada respon, lalu Terdakwa mencoba menghubungi akun promotor atau rekanan yang bernama "worldlenteraa_", selanjutnya akun "worldienteraa_" memberikan lokasi alamat pengambilan ganja di titik koordinat 7.107039, 110.907174, titik tersebut berada di Area SD Negeri 3 Danyang ikut Kel. Danyang Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, lalu Terdakwa berangkat ke lokasi pengambilan ganja baru yang diberikan oleh akun "worldlenteraa_, setelah sampai di lokasi alamat pengambilan ganja Terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motor, kemudian berjalan 2 (dua) langkah untuk mengambil 1 (satu) Plastik Transparant yang berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja yang dibungkus plastik bubble wrap warna hitam di dalam kardus yang dibungkus plastik warna hitam, yang kemudian ganja tersebut Terdakwa pegang dengan tangan kiri. Ketika Terdakwa kembali naik sepeda motor, saksi ANDRE ARIAWAN, S.H. Bin HIRPAN dan saksi ANANDA NYCO P, S.H. Bin HARTOYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Grobogan mendatangi Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi NUR ROHMAN BIN SUBAKIR.
- Bahwa hasil dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) Plastik Transparant berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan +/- 24,30439 gram yang dibungkus plastik bubble wrap warna hitam di dalam kardus yang dibungkus plastik warna hitam adalah milik Terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Grobogan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1366/ NNF/ 2025, tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, NUR TAUFIK S.T, dan AGUS SLAMET RIYADI, S.T., dan diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M. Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
No. No. Barang Bukti Hasil Pemeriksaan
1. BB – 3462/2025/NNF POSITIF GANJA
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB - 3462/2025/NNF berupa batang, daun dan biji di atas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan | (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
------- Perbuatan Terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa FAIS KUSUMA AFRIZAL BIN FUAD NOOR RAHMAN, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. MH Thamrin tepatnya di dalam area SD Negeri 3 Danyang ikut kel. Danyang Kec. Purwodadi Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha N Max Type B6H A/T Nopol AD-4657-MB Tahun pembuatan 2021 Warna Hitam Noka: MH3SG5620MJ322772 Nosin: G3L8E0596711 menuju alamat pengambilan ganja di daerah Purwodadi Kab Grobogan, lalu sekira pukul 15.30 WIB, tepatnya di sekitar Jalan Gajahmada Purwodadi Kab Grobogan, di bawah tiang listrik di pinggir jalan, ternyata terdakwa tidak menemukan paket ganja. Kemudian Terdakwa menghubungi akun "euforia.market01” namun tidak ada respon, lalu Terdakwa mencoba menghubungi akun promotor atau rekanan yang bernama "worldlenteraa_", selanjutnya akun "worldienteraa_" memberikan lokasi alamat pengambilan ganja di titik koordinat 7.107039, 110.907174, titik tersebut berada di Area SD Negeri 3 Danyang ikut Kel. Danyang Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, lalu Terdakwa berangkat ke lokasi pengambilan ganja baru yang diberikan oleh akun "worldlenteraa_, setelah sampai di lokasi alamat pengambilan ganja Terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motor, kemudian berjalan 2 (dua) langkah untuk mengambil 1 (satu) Plastik Transparant yang berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja yang dibungkus plastik bubble wrap warna hitam di dalam kardus yang dibungkus plastik warna hitam, yang kemudian ganja tersebut Terdakwa pegang dengan tangan kiri. Ketika Terdakwa kembali naik sepeda motor, saksi ANDRE ARIAWAN, S.H. Bin HIRPAN dan saksi ANANDA NYCO P, S.H. Bin HARTOYO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Grobogan mendatangi Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi NUR ROHMAN BIN SUBAKIR.
- Bahwa hasil dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) Plastik Transparant berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan +/- 24,30439 gram yang dibungkus plastik bubble wrap warna hitam di dalam kardus yang dibungkus plastik warna hitam adalah milik Terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Grobogan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1366/ NNF/ 2025, tanggal 7 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, NUR TAUFIK S.T, dan AGUS SLAMET RIYADI, S.T., dan diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M. Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
No. No. Barang Bukti Hasil Pemeriksaan
1. BB – 3462/2025/NNF POSITIF GANJA
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB - 3462/2025/NNF berupa batang, daun dan biji di atas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan | (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
------- Perbuatan Terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa FAIS KUSUMA AFRIZAL BIN FUAD NOOR RAHMAN, pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kamar dalam Rumah terdakwa yang beralamatkan di Tegal arum RT 22 RW 01 Desa Kateguhan Kec. Sawit Kab. Boyolali Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Ketika Terdakwa berada di kamar dalam rumahnya di Tegal Arum RT 22 RW 01 Desa Kateguhan Kec Sawit Kab Boyolali, Terdakwa mengkonsumsi ganja dengan cara menghisap ganja sendirian sebanyak 1 (satu) linting, Terdakwa mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari aplikasi Instagram (Terdakwa lupa nama akun penjualnya), dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang ditransfer dari aplikasi BRIMO dengan nomor rekening 7327 0101 5699 538 atas nama FAIS milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengambil ganja di alamat pengambilan di daerah di pinggir jalan raya di sekitar jalan lingkar Kota Salatiga yang pada saat itu ganja dibungkus dengan plastik warna hitam, kemudian ganja tersebut Terdakwa bawa pulang dan pakai sedikit demi sedikit sampai habis, Terdakwa memakai antara 2 (dua) sampai 3 (tiga) linting ganja dalam satu minggu jika sedang memiliki ganja.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Narkotika melalui Test Urine pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025, yang ditandatangani oleh EKO BAMBANG NURTJAHJO, S.H., M.H., selaku Pemeriksa dan GUNARNI, A.Md. Kep, selaku PS. KASIDOKKES, menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan test skrining (screening test) narkoba terhadap sample urine atas nama terdakwa FAIS KUSUMA AFRIZAL BIN FUAD NOOR RAHMAN didapat hasil pemeriksaan positif (+) mengandung NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA dan MARIYUANA (THC) dan positif (+) mengandung PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV JENIS BENZODIAZEPIN, BZD, ALPRAZOLAM, dan NITRAZEPAM (BZO) .
- Dalam hal terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan;
------- Perbuatan Terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------
|