Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Pwd SURAJI WITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURAJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADJIETAMA RYAN WICHAKSONOSURAJI
Tergugat
NoNama
1WITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUYANTI
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GROBOGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik Tergugat berupa:
 
1)Sertifikat Hak Milik Nomor 27, Luas 1446 M2, Atas Nama Suyanti ( Turut Tergugat I ) yang terletak di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, dengan batas batas sebagai berikut:
-Utara : Pirnadi
-Timur : Bondo deso
-Barat : Pasdi 
-Selatan : Mulyani
 
2)Sertifikat Hak Milik Nomor 2210, Luas 341 M2, Atas nama Suyanti ( Turut Tergugat I )yang terletak di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, dengan batas batas sebagai berikut:
-Utara : Jalan
-Timur : Muhammad Ikhsanudin
-Barat : Prawoto
-Selatan : Bejo
 
3)Sertifikat Hak Milik Nomor 2448, Luas 2504 M2, Atas nama Wita (Tergugat) yang terletak di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, dengan batas batas sebagai berikut: 
-Utara : Agus Puryono
-Timur : Hutan
-Barat : Sungai
-Selatan : Suliyem
3.Menyatakan bahwa tindakan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sejumlah Rp 149.400.000 (seratus empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan ganti kerugian immaterial sejumlah Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
5.Memerintahkan  Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
6.Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi. (uit voebar bij voerraad);
7.Membebankan kepada TERGUGAT atas biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; 
 
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi  cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak