Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Pwd SITI ZULAIKAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Minggu, 09 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI ZULAIKAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WIBOWO, S.IPem., S.H.SITI ZULAIKAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan  tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)  Pemohon Nomor:  3321074110960003  yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan  Provinsi Jawa Tengah  tanggal  09 – 06 – 2019, yang semula  tahun lahir Pemohon  tertulis / terbaca  nama  SITI ZULAIKAH  Lahir  di  DEMAK  pada tanggal  01 (KOSONG SATU) bulan  10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1996 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM)   menjadi  tertulis / terbaca  Nama  SITI ZULAIKAH  Lahir  di  DEMAK  pada tanggal  01 (KOSONG SATU) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1989 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN)  sah menurut hukum;
3. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor:  3315160909190001  yang diterbitkan oleh  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah  tanggal  19 – 10 – 2023, yang semula tahun lahir  Pemohon tertulis / terbaca nama  SITI ZULAIKAH  Lahir  di DEMAK  pada tanggal  01 (KOSONG SATU) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1996 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM)  menjadi  tertulis / terbaca  Nama  SITI ZULAIKAH  Lahir  di  DEMAK  pada tanggal  01 (KOSONG SATU) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1989 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN) sah menurut hukum;
4. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir  Pemohon  pada  Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3321-LT-18092014-0011   yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Demak  Provinsi Jawa Tengah  tanggal  18 – 09 – 2014, yang semula tahun lahir Pemohon  tertulis / terbaca  nama  SITI ZULAIKAH Lahir  di  DEMAK  pada tanggal  01 (KOSONG SATU)  bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1996 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM)   menjadi  tertulis / terbaca  Nama  SITI ZULAIKAH  Lahir  di  DEMAK  pada tanggal  01 (KOSONG SATU) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1989 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN)  sah menurut hukum;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
6. Membebankan semua biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak