| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Amanda Adytiya bin Mashuri, pada hari Kamis, Tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di teras rumah milik saksi turut Dusun Ploso, RT. 02, RW. 01, Desa Plosorejo, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025 sekira Pukul 09.00 WIB terdakwa Amanda Adytiya bin Mashuri berangkat dari rumahnya yang beralamat di kelurahan kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan untuk pergi mengamen di pemukiman sekitar desa Plosorejo, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan dengan memikirkan tagihan dari pihak Bank disebabkan terdakwa tidak dapat membayar angsuran pinjaman selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
- Selanjutnya sesampainya di pemukiman rumah sekitar desa Plosorejo, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan terdakwa pergi berkeliling untuk mengamen dari rumah ke rumah dengan menggunakan alat musik gitar, setelah mengamen pada beberapa rumah, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010, No.Pol. K 6172 BZ, warna hitam, Noka. MH1JF5111AK001214 Nosin. JF51E1001201 dengan kondisi kunci masih terpasang pada kontak kuncinya yang sedang terparkir di halaman terbuka rumah Saksi Korban Siti Widaningsih Binti (Alm) Sukasno yang beralamat di Dusun Ploso, RT.02, RW.01, Desa Plosorejo, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan sehingga menimbulkan niat untuk mengambilnya dengan tanpa ijin dari pihak yang berhak yaitu Saksi Korban Siti Widaningsih Binti (Alm) Sukasno;
- Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 10.30 WIB terdakwa mondar-mandir di dekat halaman rumah rumah Saksi Korban Siti Widaningsih Binti (Alm) Sukasno untuk memastikan tidak ada warga yang melihat, ketika sudah dirasa aman, terdakwa langsung menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010, No.Pol. K 6172 BZ, warna hitam, Noka. MH1JF5111AK001214 Nosin. JF51E1001201 dengan kondisi kunci masih terpasang pada kontak kuncinya kemudian menyalakan sepeda motor tersebut dan terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut tanpa ijin dari pihak yang berhak yaitu Korban Siti Widaningsih Binti (Alm) Sukasno menuju daerah rumah terdakwa untuk terdakwa sembunyikan;
- Bahwa setelah menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010, No.Pol. K 6172 BZ, warna hitam, Noka. MH1JF5111AK001214 Nosin. JF51E1001201 tanpa ijin dari pihak yang berhak yaitu Korban Siti Widaningsih Binti (Alm) Sukasno, terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook;
- Bahwa pada hari Sabtu, Tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB setelah terdakwa mendapatkan pembeli melalui penawaran yang terdakwa buat di media sosial Facebook kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2010, No.Pol. K 6172 BZ, warna hitam, Noka. MH1JF5111AK001214 Nosin. JF51E1001201 tanpa ijin dari pihak yang berhak yaitu Korban Siti Widaningsih Binti (Alm) Sukasno kepada orang tidak terdakwa kenal yaitu seorang laki-laki dan seorang Perempuan (Dalam Daftar Pencarian Orang) yang dilakukan di sebelah barat pasar Ds. Candi sari Kec. Purwodadi dengan harga Rp.1.550.000,- ( satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk membayar angsuran pinjaman di Bank BPR Duta Insani Purwodadi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membayar ongkos ojek online pulang ke rumah Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka Saksi Korban Siti Widaningsih Binti (Alm) Sukasno mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa Amanda Adytiya bin Mashuri sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana
|