INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
29/Pdt.P/2025/PN Pwd | Anis Yulita | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.P/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon :
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan nama orangtua (Ayah ) yang ada pada Kutipan Akta Kelahiran yaitu Kusdi dengan yang ada pada Surat Tanda Tamat Belajar , Kutipan Akta Nikah dan Kartu Keluarga, Surat Keterangan yaitu Kusdiyanto adalah satu orang yang sama dan yang benar serta dipakai sekarang adalah Kusdiyanto
3. Memerintakan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini Petuga Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |