Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2025/PN Pwd 1.Ardiansyah, S.H
2.RESKIAH DWI WIRANINGTYAS PASANDARAN,S.H
3.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Rustono bin (alm) Sardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2304/M.3.41/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
2RESKIAH DWI WIRANINGTYAS PASANDARAN,S.H
3TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rustono bin (alm) Sardi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa Rustono bin (alm) Sardi pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit yang masuk pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 hingga terdakwa ditangkap, bertempat di dalam rumah Saksi Faridhotun Khasanah yang beralamat di RT 02 RW 05, Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 06 Juli 2025 sekira Pukul 00.30 Wib pada saat Terdakwa selesai bermain catur kemudian terdakwa berjalan menuju lahan kosong yang tembus ke belakang rumah Saksi Faridhotun Khasanah yang ditinggalinya siang dan malam dengan alamat RT 02 RW 05, Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya Terdakwa mendapati bahwa papan pintu rumah tersebut terbuat dari kayu lunak sehingga timbul niat jahat terdakwa untuk mengambil barang milik saksi Faridhotun Khasanah tanpa seijin pemiliknya, dimana awalnya terdakwa mengamati situasi sekitar rumah yang sedang sepi, selanjutnya terdakwa mengambil kayu sepanjang 15 cm yang digunakan untuk merusak papan kayu pada daun pintu rumah saksi Faridhotun Khasanah, dimana terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya kemudian mencongkel anak kunci pintu kayu tersebut hingga pintu tersebut terbuka ;
    • Selanjutnya terdakwa memasuki rumah Saksi Faridhotun Khasanah dan terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil tas berwarna kuning kecoklatan merek “CIBAU”  yang menggantung di sebelah tempat tidur yang mana tas tersebut berisi uang sebesar Rp. 6,000,000,- (enam juta rupiah), kemudian terdakwa keluar membawa tas tersebut dan terdakwa menggunakan uang milik saksi Faridhotun Khasanah untuk kepentingan pribadinya ;
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi Faridhotun Khasanah mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;

--------- Perbuatan terdakwa Rustono bin (alm) Sardi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke - 5 KUHPidana-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya