INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2024/PN Pwd | 1.Sunten 2.Kusminah 3.Sutrisno, S.H 4.Puryanto 5.Supriyanto 6.Haryanto 7.Pujiyanto |
1.Nyamin 2.Suminem |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2024/PN Pwd | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 25 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;.
2. Menyatakan Sah Penggugat I,II,III Merupakan Ahli Waris dari (alm) Sukardi;
3. Menyatakan Sah Penggugat IV,V,VI dan VII merupakan pengganti ahli waris sah dari alm Suparmin;
4. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah dengan C Desa Nomor 2051 Persil 119 Klas D III atas nama Sukardi Marsam, luas : ± 1607 m2, yang terletak di Desa Jatiharjo Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Warjo
- Timur : Jalan
- Selatan : Nyamin
- Barat : Tanah Bibit
adalah Milik alm. Sukardi dan Para Penggugat;
5. Menyatakan sebidang tanah dengan C Desa Nomor 2051 Persil 119 Klas D III atas nama Sukardi Marsam, luas : ± 1607 m2, yang terletak di Desa Jatiharjo Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Warjo
- Timur : Jalan
- Selatan : Nyamin
- Barat : Tanah Bibit
Adalah Objek Sengketa
6. Menyatakan Sah Para Tergugat Telah Melakukan Pebuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
7. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki daya hukum surat keterangan penguasaan fisik tertanggal 8 November 2018 yang dibuat oleh Tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
8. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki daya hukum sertfikat hak milik nomor 3845 atas nama Nyamin (Tergugat I) pada tahun 2018 tanpa sepengetahuan Para Penggugat, dengan luas : ± 1607 m2 yang terletak di Desa Jatiharjo Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Warjo
- Timur : Jalan
- Selatan : Nyamin
- Barat : Tanah Bibit
Karena Adanya Perbuatan Melawan Hukum
9. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menarik kembali SHM No. 3845 atas nama Nyamin dengan luas ± 1607 m2 yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II serta mencoret dari buku pendaftaran tanah dan selanjutnya dikembalikan seperti semula ke C Desa Nomor 2051 Persil 119 Klas D III atas nama Soekardi Marsam luas : ± 1607 m2 yang terletak di Desa Jatiharjo Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan;
10. Menyatakan Sah dan berharganya sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan atas tanah milik C Desa Nomor 2051 Persil 119 Klas D III atas nama Soekardi Darsam, luas : ± 1607 m2, yang terletak di Desa Jatiharjo Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan;
11. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah aquo dalam keadaan kosong dan seketika kepada Para Penggugat dan apabila perlu menggunakan alat negara;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
14. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
15. Menetapkan biaya menurut hukum atau Undang-Undang yang berlaku.
A t a u :
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |