Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BANK BRI CABANG PURWODADI UNIT PENAWANGAN 1.SUTIYAH
2.SUGIYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK BRI CABANG PURWODADI UNIT PENAWANGAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTIYAH
2SUGIYO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 257.717.694,00
Petitum

I.    Primair :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 109897797/6003/01/24 tanggal 19 Januari 2024;
3.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 109897797/6003/01/24 tanggal 19 Januari 2024;
5.    Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 257.717.694,-;
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 257.717.694,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 200.000.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 44.826.026,-;
Denda Rp. 11.645.835;
Denda Berjalan Rp. 1.245.833.
7.    Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No.1574/Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, atas nama  Sutiyah dengan luas 1060 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 20/Karangpaing/2004 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak