Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :
1.Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2.Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan identitas Pemohon yaitu yang semula tercatat FEFRIKA FIRDA FIVALEN, yang lahir di Cianjur, 24 Maret 1998, dari pasangan JOKO SUSANTO dan SITI FATIMAH agar dirubah menjadi YUYUN AMINI, lahir di Grobogan, 07 Oktober 2001 dari pasangan NOKO dan KUSTINI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4.Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Demikian permohonan kami, atas terkabulnya permohonan kami, kami hanya bisa menghaturkan terima kasih. |