INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.Supardi 2.Wiwik Ambar Kustiah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 96.861.071,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan. Untuk itu guna memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
- Sisa Pokok Rp. 40.522.527,- (empat puluh juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) - Sisa Bunga Rp. 33.645.929,- (tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) - Denda Rp Rp 22.692.615,- (dua puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus lima belas rupiah)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |