Petitum |
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1909I6OH/6011/09/2019 tanggal 17 September 2019 ;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor:PK1909I6OH/6011/09/2019 tanggal 17 September 2019 ;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 60.482.865,-;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 60.482.865,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 35.148.487,-
Tunggakan Bunga Rp. 18.289.911-;
Secondary Accrued Int Rp. 7.044.467;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di No. 1496/Desa Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan atas nama Satiyem, dengan luas ±80 M2 berdasarkan Gambar Situasi No. 5304/I/PH/94, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
9. Memerintahkan Para Tergugat serta Para Turut Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini.
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|