Dakwaan |
- PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin SUKEMI, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di kios terminal bis makam Ki Ageng Selo yang beralamat Selo, Dusun Kebondalem, RT007/RW004 Kel/Desa Selo, Kec. Tawangharjo, Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja dan melawan hukum tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika terdakwa dalam permainan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia dimana terdakwa berperan sebagai pengecer atau tambang yang bertugas menampung angka pasangan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia berikut nominal uang pasangan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia dari para pemasang;
- Bahwa terdakwa menjual judi Online jenis Togel Cap Dji Kia pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di kios Terminal Bis Makam Ki Ageng Selo yang beralamat Selo, Dusun Kebondalem, RT.007/RW.004, Kel/Desa Selo, Kec. Tawangharjo, Kab. Grobogan dengan cara Terdakwa bekerja membuka sendiri atau menerima basangan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia selanjutnya untuk angka pasangan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia Terdakwa setorkan kepada pengepul
perjudian yaitu Budi (belum tertangkap) dengan cara direkap kemudian difoto selanjutnya dikirim melalui pesan Whatsapp dikirim ke nomor : 081390766949; sedangkan uang pasangan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia transaksinya disepakati setiap bukaan keenam yaitu sekitar jam 19.00 wib dengan cara Budi (belum tertangkap) sebagai pengepul mendatangi Terdakwa ditempat jualan untuk mengambil uang hasil penjualan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia;
- Bahwa untuk tata cara melakukan pembelian judi Online jenis Togel Cap Dji Kia di tempat Terdakwa dengan cara yaitu Pemasang dalam menebak angka pasangan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia datang langsung menemui Terdakwa dengan cara menyebutkan angka pasangan judi yang ditebak dan menyebutkan nilai mominal uang pasangan, ada juga pemasang yang melalui pesan Whatsapp kepada Terdakwa melalui nomor whatsapp Terdakwa 085727669664, Pasangan judi yang ditebak oleh para pemasang Terdakwa tulis dalam buku kupon berkarbon sehingga tulisan angka pasangan judi menjadi rangkap 2 (dua) lembar pertama untuk pemasang/ pembeli sedangkan yang kedua tindasannya untuk arsip Terdakwa, Angka pasangan judi yang ditebak dan yang keluar adalah salah satu dari 12 kartu ceki antara lain :
- ROJO Biasa ditulis 1X
- DIMPIL Biasa ditulis 2X
- SENTIR Biasa ditulis 3X
- SENTUN Biasa ditulis 4X
- BABI Biasa ditulis 5X
- NENGKRANG Biasa ditulis 6X
- PETHIK Biasa ditulis 1=
- PLOMPONG Biasa ditulis 2=
- GUNUNG Biasa ditulis 3=
- SENGKAP Biasa ditulis 4=
- KANTONG Biasa ditulis 5=
- KEROK Biasa ditulis 6=
Bahwa Kode (X) merupakan kode warna merah dan untuk ROJO, DIMPIL, SENTIR, SENTUN, BABI, NENGKRANG merupakan kode nomor urut (ROJO mengartikan 1, DIMPIL mengartikan 2, SENTIR mengartikan 3, SENTUN mengartikan 4, BABI mengartikan 5, NENGKRANG mengartikan 6;
Bahwa Kode (=) merupakan kode warna hitam dan untuk PETHIK, PLOMPONG, GUNUNG, SENGKAP, KANTONG, KEROK merupakan kode nomor urut (PETHIK mengartikan 1, PLOMPONG mengartikan 2, GUNUNG mengartikan 3, SENGKAP
mengartikan 4, KANTONG mengartikan 5, KEROK mengartikan 6;
- Selanjutnya Setiap jam 09.00 wib; jam 11.00 wib; jam 13.00 wib; jam 15.00 wib; jam
17.00 wib; jam 19.00 wib dan jam 21.00 Wib Terdakwa mengetahui angka pasangan judi yang keluar dari pengepul dengan cara dikirim melalui pesan Whatsapp dan Terdakwa mengetahui melalui aplikasi bernama Yudistira dan Apabila pasangan judi cocok dengan angka undian yang keluar maka akan mendapatkan hadiah 9 (sembilan) kali lipat dari uang pasangan;
- Keuntungan yang di dapatkan terdakwa sebanyak 10 ?ri penjualan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia tersebut dengan cara memotong langsung omset penjualan sebelum disetorkan kepada pengepul;
- Bahwa permainan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia dengan menggunakan taruhan uang bersifat untung untungan sehingga ada yang kalah dan ada yang menang dan terdakwa dalam melakukan permainan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia tersebut serta pada saat ditangkap oleh petugas Kepolisian Terdakwa tidak bisa menunjukkan atau tidak mempunyai surat ijin dari pejabat yang berwenang/pemerintah untuk melakukan kegiatan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia tersebut;
- Bahwa Terdakwa dalam mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagai penjual judi Online jenis Togel Cap Dji Kia ke bandar judi online tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------ KEDUA
-----Bahwa Terdakwa ZAENAL ABIDIN Bin SUKEMI, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam
tahun 2025 bertempat di kios terminal bis makam Ki Ageng Selo yang beralamat Selo, Dusun Kebondalem, RT007/RW004 Kel/Desa Selo, Kec. Tawangharjo, Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal ketika terdakwa yang berperan sebagai pengecer atau tambang yang bertugas menampung angka pasangan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia berikut nominal uang pasangan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia dari para pemasang sedang menjual judi Online jenis Togel Cap Dji Kia pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di kios Terminal Bis Makam Ki Ageng Selo yang beralamat Selo, Dusun Kebondalem, RT007, RW004, Kel/Desa Selo, Kec. Tawangharjo, Kab. Grobogan dengan cara Terdakwa bekerja membuka sendiri atau menerima basangan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia selanjutnya untuk angka pasangan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia Terdakwa setorkan kepada pengepul perjudian yaitu Budi (belum tertangkap) dengan cara direkap kemudian difoto selanjutnya dikirim melalui pesan Whatsapp dikirim ke nomor : 081390766949; sedangkan uang pasangan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia transaksinya disepakati setiap bukaan keenam yaitu sekitar jam 19.00 wib dengan cara Budi (belum tertangkap) sebagai pengepul mendatangi Terdakwa ditempat jualan untuk mengambil uang hasil penjualan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia;
- Bahwa untuk tata cara melakukan pembelian judi Online jenis Togel Cap Dji Kia di tempat Terdakwa dengan cara yaitu Pemasang dalam menebak angka pasangan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia datang langsung menemui Terdakwa dengan cara menyebutkan angka pasangan judi yang ditebak dan menyebutkan nilai mominal uang pasangan, ada juga pemasang yang melalui pesan Whatsapp kepada Terdakwa melalui nomor whatsapp Terdakwa 085727669664, Pasangan judi yang ditebak oleh para pemasang Terdakwa tulis dalam buku kupon berkarbon sehingga tulisan angka pasangan judi menjadi rangkap 2 (dua) lembar pertama untuk pemasang/ pembeli sedangkan yang kedua tindasannya untuk arsip Terdakwa, Angka pasangan judi yang ditebak dan yang keluar adalah salah satu dari 12 kartu ceki antara lain :
- ROJO Biasa ditulis 1X
- DIMPIL Biasa ditulis 2X
- SENTIR Biasa ditulis 3X
- SENTUN Biasa ditulis 4X
- BABI Biasa ditulis 5X
- NENGKRANG Biasa ditulis 6X
- PETHIK Biasa ditulis 1=
- PLOMPONG Biasa ditulis 2=
- GUNUNG Biasa ditulis 3=
- SENGKAP Biasa ditulis 4=
- KANTONG Biasa ditulis 5=
- KEROK Biasa ditulis 6=
Bahwa Kode (X) merupakan kode warna merah dan untuk ROJO, DIMPIL, SENTIR, SENTUN, BABI, NENGKRANG merupakan kode nomor urut (ROJO mengartikan 1, DIMPIL mengartikan 2, SENTIR mengartikan 3, SENTUN mengartikan 4, BABI mengartikan 5, NENGKRANG mengartikan 6;
Bahwa Kode (=) merupakan kode warna hitam dan untuk PETHIK, PLOMPONG,GUNUNG, SENGKAP, KANTONG, KEROK merupakan kode nomor urut (PETHIK mengartikan 1, PLOMPONG mengartikan 2, GUNUNG mengartikan 3,
SENGKAP mengartikan 4, KANTONG mengartikan 5, KEROK mengartikan 6;
- Selanjutnya Setiap jam 09.00 wib; jam 11.00 wib; jam 13.00 wib; jam 15.00 wib; jam
17.00 wib; jam 19.00 wib dan jam 21.00 Wib Terdakwa mengetahui angka pasangan judi yang keluar dari pengepul dengan cara dikirim melalui pesan Whatsapp dan Terdakwa mengetahui melalui aplikasi bernama Yudistira dan Apabila pasangan judi cocok dengan angka undian yang keluar maka akan mendapatkan hadiah 9 (sembilan) kali lipat dari uang pasangan
- Keuntungan yang di dapatkan terdakwa sebanyak 10 ?ri penjualan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia tersebut dengan cara memotong langsung omset penjualan sebelum disetorkan kepada pengepul.
- Bahwa permainan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia dengan menggunakan taruhan uang bersifat untung untungan sehingga ada yang kalah dan ada yang menang dan terdakwa dalam melakukan permainan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia tersebut serta pada saat ditangkap oleh petugas Kepolisian Terdakwa tidak bisa menunjukkan
atau tidak mempunyai surat ijin dari pejabat yang berwenang/pemerintah untuk melakukan kegiatan judi Online jenis Togel Cap Dji Kia tersebut.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam usaha itu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |