Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
71/Pdt.G.S/2023/PN Pwd | PT. BPR ARTHA MRANGGENJAYA | Kurian | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 71/Pdt.G.S/2023/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000,00 | ||||
Petitum | Berdasarkan uraian yang telah Penggugat sampaikan diatas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Demak untuk memanggil pihak Tergugat untuk hadir dalam Persidangan guna memeriksa, mengadili dan memutuskan Gugatan dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya 2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat jelas Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat 3. Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman yaitu membayar sisa pokok dan kewajiban bunga yang tertunggak beserta denda-dendanya selambat-lambatnya 2 minggu setelah Putusan Sidang 4. Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak dapat melunasi pinjaman sesuai point diatas maka Tergugat dengan sukarela menyerahkan agunan/jaminan dan Memberi Kuasa secara Notariil kepada pihak Penggugat untuk menjual agunan/ jaminan guna melunasi hutang Tergugat. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |