Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G.S/2023/PN Pwd PT. BPR ARTHA MRANGGENJAYA Kurian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 71/Pdt.G.S/2023/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTHA MRANGGENJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kurian
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000,00
Petitum

Berdasarkan uraian yang telah Penggugat sampaikan diatas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Demak untuk memanggil pihak Tergugat untuk hadir dalam Persidangan guna memeriksa, mengadili dan memutuskan Gugatan dengan amar putusan sebagai berikut :

            1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya

            2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat jelas Wanprestasi/Ingkar

                Janji kepada Penggugat

            3. Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman yaitu membayar sisa pokok dan

                kewajiban bunga yang tertunggak beserta denda-dendanya selambat-lambatnya  

                2 minggu setelah Putusan Sidang

            4. Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak dapat melunasi pinjaman sesuai point

                diatas maka Tergugat dengan sukarela menyerahkan agunan/jaminan dan

                Memberi Kuasa secara Notariil kepada pihak Penggugat untuk menjual agunan/

                jaminan guna melunasi hutang Tergugat.

            5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak