Dakwaan |
Perkara Tindak Pidana Ringan mengemis dan mengamen di Jalan/persimpangan Jalan tepatnya di Perempatan SMPN 3 Purwodadi JL Gajah Mada Kec Purwodadi Kab. Grobogan yang dilakukan oleh tersangka sdr KIKI DAPITA BIN HADI, Laki-laki, Umur 27 Th, Tempat Tgl Lahir Grobogan 1 Juni 1998, pelajar/Mahasiswa, Kebangsaan Indonesia / Jawa, Agama Islam, Alamat Ds. Tuko RT 5 RW 10, Kec Pulokulon, Kab. Grobogan. Telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) Jo Pasal 11 ayat (3) huruf (f) Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat |