Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G/2024/PN Pwd | 1.Juminem 2.Dwi Oyong |
2.Bank Rakyat Indonesia /BRI Cabang Purwodadi 3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/ KPKNL Semarang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Nov. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2024/PN Pwd | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Nov. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ke-5 (lima) bidang tanah milik PARA PENGGUGAT, yang antara lain adalah : a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 1530 atas nama Dwi Oyong dan Juminem yang terletak di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah. b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 1556 atas nama Dwi Oyong dan Juminem yang terletak di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah. c. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 1561 atas nama Dwi Oyong dan Juminem yang terletak di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah. d. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 1664 atas nama Dwi Oyong dan Juminem yang terletak di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah. e. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 1665 atas nama Dwi Oyong dan Juminem yang terletak di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah. 3. Memerintahkan kepada TERGUGAT I (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Purwodadi) untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang berhubungan dengan pemindahan hak ke-5 (lima) bidang tanah obyek sengketa milik PARA PENGGUGAT tersebut di atas, keatas nama pihak lain baik melalui proses jual beli maupun lelang sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 4. Memerintahkan kepada TERGUGAT I (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Purwodadi) untuk memberikan jangka waktu pelunasan pembayaran pinjaman kredit selama satu tahun kepada PARA PENGGUGAT sampai dengan usaha PENGGUGAT bisa berjalan normal kembali seperti sediakala. 5. Menyatakan tindakan TERUGAT I (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Purwodadi) menetapkan sendiri nilai limit ke-5 (lima) bidang tanah tanpa koordinasi dengan PARA PENGGUGAT dan menetapkan nilai limit rendah dari harga jual di pasaran pada umumnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomer : 93/PMK.06/2010 Jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomer : 106/PMK.06/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b adalah Perbuatan Melawan Hukum. 6. Memerintahkan kepada TERGUGAT II (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang / KPKNL) Semarang tidak melakukan tindakan hukum apapun yang berhubungan dengan pemindahan hak ke-5 (lima) bidang tanah obyek sengketa milik PARA PENGGUGAT keatas nama pihak lain, baik melalui proses jual beli maupun lelang sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT ( Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan ) untuk tidak menindaklanjuti dan / atau segera menghentikan segala proses hukum yang berhubungan dengan pemindahan hak ke-5 (lima) bidang tanah obyek sengketa milik PARA PENGGUGAT sebagaimana tersebut diatas, keatas nama pihak lain, baik melalui proses jual beli maupun lelang sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi semua putusan dalam perkara ini. 8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |