| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa AHMAD ALFI Bin AHMAD SYAEROFI pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam Kamar rumah saksi Siti Romadoni Binti Ngasirun dan saksi Mohammad Shohib Bin H. Mustofa (Alm) (Keduanya merupakan pasangan suami istri) Dusun Bladogan Rt. 002 Rw. 007 Desa Grabagan Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa berawal hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 03.30 Wib terdakwa berangkat dari indekost terdakwa di semarang timur dengan mengendarai SPM Honda Scoopy Nopol K 4272 QY warna merah ,yang mana pada saat itu terdakwa mengenakan 1 (satu) potong celana panjang kolor warna Abu – abu Merk QUE CIERRA,saat itu terdakwa mengarah ke Kec.Kradenan,Kab. Grobogan untuk mencari rumah-rumah yang sepi dan bisa diambil barang-barangnya oleh terdakwa, sesampainya di Kec.Kradenan,Kab. Grobogan,terdakwa tiba didekat rumah saksi Siti Romadoni Binti Ngasirun dan saksi Mohammad Shohib Bin H. Mustofa (Alm) (Keduanya merupakan pasangan suami istri) sekira pukul 05.30 Wib,kemudian terdakwa berhenti dan melangkah ke pintu rumah saksi Siti Romadoni Binti Ngasirun dan saksi Mohammad Shohib Bin H. Mustofa (Alm),sesampainya didepan pintu rumah tersebut terdakwa mengucapkan “ASSALAMMUALAIKUM, ASSALAMMUALAIKUM, ASSALAMMUALAIKUM, ASSALAMMUALAIKUM” akan tetapi tidak ada yang menjawab selanjutnya terdakwa setelah memastikan keadaan sekitar sepi lalu masuk kedalam rumah tersebut dan terdakwa langsung masuk menuju kedalam rumah saksi Siti Romadoni Binti Ngasirun dan saksi Mohammad Shohib Bin H. Mustofa (Alm) dan pada saat di dalam rumah tersebut, terdakwa masuk kedalam kamar sebelah kanan milik saksi Siti Romadoni Binti Ngasirun dan saksi Mohammad Shohib Bin H. Mustofa (Alm) yang mana kamar tersebut dalam keadaan kosong dan saat itu terdakwa melihat ada 2 buah HP (Handphone) yaitu dengan rincian : 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Redmi Note 8 dengan IMEI 1 : 862384041189247, IMEI 2 : 862384041189254 dengan nomor sim card 088216626864 milik Siti Romadoni Binti Ngasirun dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 12 Pro warna hitam dengan nomor sim card 085853465486 milik saksi Mohammad Shohib Bin H. Mustofa (Alm) berada diatas kasur atau tempat tidur yang mana saat itu 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 12 Pro warna hitam dengan nomor sim card 085853465486 milik saksi Mohammad Shohib Bin H. Mustofa (Alm) dalam keadaan dicas setelah melihat kedua HP tersebut sesaat kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Redmi Note 8 dengan IMEI 1 : 862384041189247, IMEI 2 : 862384041189254 dengan nomor sim card 088216626864 milik Siti Romadoni Binti Ngasirun dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 12 Pro warna hitam dengan nomor sim card 085853465486 milik saksi Mohammad Shohib Bin H. Mustofa (Alm) milik para saksi dan tanpa sejin para saksi dan terdakwa lalu memasukan kedua Handphone tersebut kedalam saku celana terdakwa dan kemudian terdakwa keluar dari rumah tersebut serta pergi meninggalkan rumah tersebut,yang mana kemudian terdakwa berhasil menjual 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 12 Pro warna hitam dengan nomor sim card 085853465486 milik saksi Mohammad Shohib Bin H. Mustofa (Alm) via facebook kepada Sdr.Mas atau Bro yang beralamat Ds. Kembangan, Kec.Bonang, Kab. Demak seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi Mohammad Shohib Bin H. Mustofa (Alm) yang baru pulang dari mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak) kendaraannya menanyakan kepada saksi Siti Romadoni Binti Ngasirun terkait keberadaan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 12 Pro warna hitam dengan nomor sim card 085853465486 milik saksi Mohammad Shohib Bin H. Mustofa (Alm) dikarenakan saksi tidak dapat menemukan Handphone miliknya,yang mana saat itu Siti Romadoni Binti Ngasirun tidak juga mengetahui keberadaan Handphone tersebut serta Siti Romadoni Binti Ngasirun juga merasa kehilangan 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Redmi Note 8 dengan IMEI 1 : 862384041189247, IMEI 2 : 862384041189254 dengan nomor sim card 088216626864 miliknya,yang kemudian para saksi melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Sektor Kradenan untuk proses lebih lanjut,setelah di proses lebih lanjut saksi Harum Dafid Fahrizal yang merupakan petugas dari Kepolisian Sektor Kradenan dapat mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa maksud terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Redmi Note 8 dengan IMEI 1 : 862384041189247, IMEI 2 : 862384041189254 dengan nomor sim card 088216626864 milik Siti Romadoni Binti Ngasirun dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 12 Pro warna hitam dengan nomor sim card 085853465486 milik saksi Mohammad Shohib Bin H. Mustofa (Alm) untuk di jual serta kemudian hasil penjualan tersebut senilai Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) terdakwa gunaka untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan judi slot sebesar Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) slot serta saat ini masih terdapat sisa uang penjualan handphone tersebut sebesar Rp.265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Siti Romadoni Binti Ngasirun mengalami kerugian kurang lebih sekitar 1.899.000,- (satu juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dan saksi saksi Mohammad Shohib Bin H. Mustofa (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah sekitar itu.
---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------
|