Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa EKO SUSILO bin (alm) DWI MULYANTO pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di terminal Bis Godong Jl.Purwodadi – Semarang Kab. Grobogan, Jawa tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman berupa jenis sabu-sabu, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat netto keseluruhan 7,11701 gram,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024, Sekira pukul 09.00 WIB, saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman, (anggota kepolisian resor Grobogan) bersama dengan rekan-rekan melakukan penyelidikan di wilayah Kec. Godong Kab. Grobogan, yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Ds. Godong Kec. Godong Kab. Grobogan, sering terjadi maraknya adanya peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu, selanjutnya saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan, kemudian pada saat melakukan penyelidikan saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman melihat terdakwa yang turun dari Bus Trans Jateng dicurigai sebagai pelaku tindak pidana Narkotika, setelah itu saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman, bersama dengan rekan-rekan melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan 5 (lima) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu yang di bungkus kertas Tissue warna putih dalam plastik klip yang disimpan saku celana sebelah kanan depan terdakwa, 2 (dua) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu didalam lipatan kaos oblong warna Putih, 2 (dua) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu, dalam lipatan kaos dalam singlet warna putih, 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu dalam Tas selempang kulit warna Coklat milik terdakwa, kemudian saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman, (anggota kepolisian resor Grobogan) bersama dengan rekan-rekan melakukan intograsi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan tersebut merupakan pesanan dari sdr. KEPIS (DPO) dan SAGI (DPO) yang dbeli oleh terdakwa dari sdr. BERO (DPO) didaerah Kalideres Jakarta Barat seharga Rp.13.100.000,- (tiga belas juta seratus ribu rupiah) dan dari hasil pemesan atau pembelian narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari uang yang dikirim oleh Sdr SAGI dan Sdr KEPI. Selanjutnya terdakwa berikut semua barang bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Grobogan guna pemeriksaan lebih lanjut,
Bahwa terdakwa dalam hal Menerima, membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika Gol. I jenis shabu-sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan dari hasil Pemeriksaan Laboratorium Polri Polda Jawa tengah yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 2411/NNF/2024 tanggal 20 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, menerangkan bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti :
1. BB-5146/2024/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal yang dibungkus kertas tisu warna putih dengan berat bersih keseluruhan 3,69239 gram;
2. BB-5147/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 1,76707 gram;
3. BB-5148/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 1,76707 gram;
4. BB-5149/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 0,47780 gram
Yang disita dari terdakwa Eko Susilo Bin (alm) Dwi Mulyanto setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan Positif mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai narkotika Golongan I No. urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa EKO SUSILO bin (alm) DWI MULYANTO pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di terminal Bis Godong Jl.Purwodadi – Semarang Kab. Grobogan, Jawa tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili,“Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman berupa jenis sabu-sabu, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat netto keseluruhan 7,11701 gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024, Sekira pukul 09.00 WIB, saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman, (anggota kepolisian resor Grobogan) bersama dengan rekan-rekan melakukan penyelidikan di wilayah Kec. Godong Kab. Grobogan, yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Ds. Godong Kec. Godong Kab. Grobogan, sering terjadi maraknya adanya peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu, selanjutnya saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan, kemudian pada saat melakukan penyelidikan saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman melihat terdakwa yang turun dari Bus Trans Jateng dicurigai sebagai pelaku tindak pidana Narkotika, setelah itu saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman, bersama dengan rekan-rekan melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan 5 (lima) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu yang di bungkus kertas Tissue warna putih dalam plastik klip yang disimpan saku celana sebelah kanan depan terdakwa, 2 (dua) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu didalam lipatan kaos oblong warna Putih, 2 (dua) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu, dalam lipatan kaos dalam singlet warna putih, 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu dalam Tas selempang kulit warna Coklat milik terdakwa, kemudian saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman, (anggota kepolisian resor Grobogan) bersama dengan rekan-rekan melakukan intograsi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan tersebut merupakan pesanan dari sdr. KEPIS (DPO) dan SAGI (DPO) yang dbeli oleh terdakwa dari sdr. BERO (DPO) didaerah Kalideres Jakarta Barat seharga Rp.13.100.000,- (tiga belas juta seratus ribu rupiah) dan dari hasil pemesan atau pembelian narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari uang yang dikirim oleh Sdr SAGI dan Sdr KEPI. Selanjutnya terdakwa berikut semua barang bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Grobogan guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa pada saat terdakwa dilakukan penggeledahan oleh saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman, bersama dengan rekan-rekan anggota Kepolisian Resor Grobogan ditemukan dibadan terdakwa barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu yang di bungkus kertas Tissue warna putih dalam plastik klip yang disimpan saku celana sebelah kanan depan terdakwa, 2 (dua) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu didalam lipatan kaos oblong warna Putih, 2 (dua) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, dalam lipatan kaos dalam singlet warna putih, 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu dalam Tas selempang kulit warna Coklat milik terdakwa dan bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan dari hasil Pemeriksaan Laboratorium Polri Polda Jawa tengah yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 2411/NNF/2024 tanggal 20 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, menerangkan bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti :
1. BB-5146/2024/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal yang dibungkus kertas tisu warna putih dengan berat bersih keseluruhan 3,69239 gram;
2. BB-5147/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 1,76707 gram;
3. BB-5148/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 1,76707 gram;
4. BB-5149/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan 0,47780 gram
Yang disita dari terdakwa Eko Susilo Bin (alm) Dwi Mulyanto setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan Positif mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai narkotika Golongan I No. urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------
|