Dakwaan |
-Pada Hari Rabu Tgl 12 Februari 2025 sekitar jam 16.30 Wib, Petugas Polres Grobogan melaksanakan Patroli rutin tepatnya di Perempatan SMPN 3 Purwodadi JL Gajah Mada Kec Purwodadi Kab. Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdr ALI SAMSURI BIN TRIYONO, melakukan perbuatan mengemis dan mengamen di Jalan/persimpangan Jalan, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Alat musik Kentrung, sehingga atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 43 ayat (1) Jo pasal 11 ayat (3) huruf f Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.- |