INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.Bth/2023/PN Pwd | JASMIN | 1.KOSIAN 2.ALI MUSTAKIM 3.AMIN SUKAJI 4.AKHMAD NUR SHOLIKIN 5.SUYAHMI |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.Bth/2023/PN Pwd | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER :
1. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik, tepat dan benar terhadap Perkara Nomor : 07/Pdt.Eks/2023/PN.Pwd.
2. Menyatakan Membatalkan Eksekusi dan/atau Menghentikan Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I,II,III dan IV atas objek tanah dalam Perkara Nomor : 07/Pdt.Eks/2023/PN.Pwd;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap:
Objek tanah sengketa yang terletak di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan;
4. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah dengan Sertivikat Hak Milik nomor: 01747 atasnama JASMIN (Pelawan), dengan luas: 834 m2 yang merupakan asal hak dari DHKP 123, Persil 118 SII; dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Solikin
- Selah Selatan : Ngadiyo (Suparno)
- Sebelah Barat : Sarmo
- Sebelah Timur : Jalan
Adalah milik dari Pelawan.
5. Menghukum Terlawan V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
6. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menghukum Terlawan I,II.III dan IV untuk membayar kepada pelawan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya dalam hal para terlawan lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) sampai putusan ini dilaksanakan;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij Voorrad) meskipun timbul,banding dan upaya hukum lainnya;
9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Jika Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |