INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
179/Pdt.P/2024/PN Pwd | SUWILAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 179/Pdt.P/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa perubahan bulan lahir dan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca Nama SUWILAH Lahir di Grobogan pada Tanggal 26 (dua puluh enam) Bulan 04 (kosong empat / April) Tahun 1985 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima) sebagaimana pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Nomor 3315036604850001 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal 09 – 11 – 2012, menjadi tertulis / terbaca Nama SUWILAH Lahir di Grobogan pada Tanggal 26 (dua puluh enam) Bulan 09 (kosong sembilan / Sepetember) Tahun 1984 (seribu sembilan ratus delapan puluh empat) adalah sah menurut hukum;
3. Menetapkan bahwa perubahan bulan lahir dan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca Nama SUWILAH Lahir di Grobogan pada Tanggal 26 (dua puluh enam) Bulan 04 (kosong empat / April) Tahun 1985 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima) sebagaimana pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 3315031703120003 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal 07 – 11 – 2022, menjadi tertulis / terbaca Nama SUWILAH Lahir di Grobogan pada Tanggal 26 (dua puluh enam) Bulan 09 (kosong sembilan / September) Tahun 1984 (seribu sembilan ratus delapan puluh empat) adalah sah menurut hukum
4. Menetapkan bahwa perubahan tempat lahir, bulan lahir dan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca Nama SUWILAH Lahir di Penawangan Grobogan pada Tanggal 26 (dua puluh enam) Bulan 04 (kosong empat / April) Tahun 1985 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima) sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 19.456 / DSP / 1994 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal 23 – 11 – 1994, menjadi tertulis / terbaca Nama SUWILAH Lahir di Grobogan pada Tanggal 26 (dua puluh enam) Bulan 09 (kosong sembilan / September) Tahun 1984 (seribu sembilan ratus delapan puluh empat) adalah sah menurut hukum;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
6. Membebankan semua biaya perkara menurut hukum; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |