Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2025/PN Pwd ARUM KURNIA SARI,SH EKO PRAYOGO Bin KANDI HOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 182/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3234/M.3.41/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARUM KURNIA SARI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PRAYOGO Bin KANDI HOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa terdakwa EKO PRAYOGO Bin KANDI HOWO, pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober  tahun 2025 , bertempat di halaman rumah warga di Dusun Candidukuh RT 01 RW 04 Desa Candisari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan yang terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagi berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa EKO PRAYOGO Bin KANDI HOWO berangkat dari rumah dengan naik Bus jurusan Sulur – Purwodadi dan turun di depan RS. Permata Bunda Purwodadi untuk merencanakan pencurian sepeda motor, dikarenakan waktu itu Terdakwa belum mempunyai tujuan dimana akan melakukan pencurian sepeda motor, Kemudian Terdakwa duduk-duduk diperempatan sebelah selatan RS. Permata bunda Purwodadi sampai pukul 11.00 WIB pada saat duduk-duduk tersebut Terdakwa bermain handphone yang Terdakwa bawa sambil membuka aplikasi facebook dan akhirnya mendapatkan info bahwa malam hari nanti akan ada hajatan dengan hiburan orkes dangdut / campursari di Desa Candisari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari info tersebut Terdakwa mempunyai niat jahat untuk melakukan pencurian sepeda motor ditempat hiburan orkes dangut / campur sari tersebut, Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa memesan GRAB sepeda motor dengan tujuan datang ke orang yang sedang mempunyai hajat dan ada hiburan musik campur sari, setelah Terdakwa mendapatkan GRAB kemudian Terdakwa menuju ke Dusun Candidukuh Desa Candisari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan setelah sampai ditempat yang dituju selanjutnya Terdakwa mulai berjalan untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan Terdakwa ambil dan sampai akhirnya Terdakwa menemukan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah warga, kemudian Terdakwa beraksi melakukan pencurian dengan cara menggunakan 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi baja yang sudah Terdakwa siapkan dan bawa dari rumah;----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 23.00 WIB terdakwa menggunakan alat berupa Kunci T yang terdakwa masukkan ke dalam lubang kunci dan terdakwa putar sampai akhirnya lampu indikator sepeda motor bisa ON / menyala, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tersebut Terdakwa hidupkan dengan cara menstaternya, setelah sepeda motor bisa menyala kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa menjauh sepeda motor tersebut kearah selatan dan Terdakwa bawa pulang kerumah;----------
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tersebut terdakwa jual melalui aplikasi facebook dengan memposting di akun “ JUAL BELI MOTOR SAWAH”, yangmana hasil penjualan tersebut nantinya akan Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang;-------------
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Type : NF11B2D1 M/T, nomor polisi : K -5362- DZ, nomor rangka : MH1JBE214BK110259, nomor mesin : JBE2E-1110800, tahun 2011, warna hitam tanpa memiliki izin dari pemilik sah saksi DWIKY NUR SAPUTRA Bin JASIPAN mengalami kerugian materiil dengan total sebesar ± Rp 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah).----------------------------------

-----------------Bahwa Perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUH Pidana.---------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa EKO PRAYOGO Bin KANDI HOWO, pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober  tahun 2025 , bertempat di halaman rumah warga di Dusun Candidukuh RT 01 RW 04 Desa Candisari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan” mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan yang terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagi berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa EKO PRAYOGO Bin KANDI HOWO berangkat dari rumah dengan naik Bus jurusan Sulur – Purwodadi dan turun di depan RS. Permata Bunda Purwodadi untuk merencanakan pencurian sepeda motor, dikarenakan waktu itu Terdakwa belum mempunyai tujuan dimana akan melakukan pencurian sepeda motor, Kemudian Terdakwa duduk-duduk diperempatan sebelah selatan RS. Permata bunda Purwodadi sampai pukul 11.00 WIB Pada saat duduk-duduk tersebut Terdakwa bermain handphone yang Terdakwa bawa sambil membuka aplikasi facebook dan akhirnya mendapatkan info bahwa malam hari nanti akan ada hajatan dengan hiburan orkes dangdut / campursari di Desa Candisari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari info tersebut Terdakwa mempunyai niat jahat untuk melakukan pencurian sepeda motor ditempat hiburan orkes dangut / campur sari tersebut, Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa memesan GRAB sepeda motor dengan tujuan datang ke orang yang sedang mempunyai hajat dan ada hiburan musik campur sari, setelah Terdakwa mendapatkan GRAB kemudian Terdakwa menuju ke Dusun Candidukuh Desa Candisari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan setelah sampai di tempat yang dituju selanjutnya Terdakwa mulai berjalan untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan Terdakwa ambil dan Terdakwa menemukan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah warga, kemudian Terdakwa beraksi melakukan pencurian dengan cara menggunakan 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi baja yang sudah Terdakwa siapkan dan bawa dari rumah;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 23.00 WIB terdakwa menggunakan alat berupa Kunci T yang terdakwa masukkan ke dalam lubang kunci dan terdakwa putar sampai akhirnya lampu indikator sepeda motor bisa ON / menyala, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tersebut Terdakwa hidupkan dengan cara menstaternya, setelah sepeda motor bisa menyala kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa menjauh sepeda motor tersebut kearah selatan dan Terdakwa bawa pulang kerumah;----------
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tersebut terdakwa jual melalui aplikasi facebook dengan memposting di akun “ JUAL BELI MOTOR SAWAH”, yangmana hasil penjualan tersebut nantinya akan Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Type : NF11B2D1 M/T, nomor polisi : K -5362- DZ, nomor rangka : MH1JBE214BK110259, nomor mesin : JBE2E-1110800, tahun 2011, warna hitam tanpa memiliki izin dari pemilik sah saksi DWIKY NUR SAPUTRA Bin JASIPAN mengalami kerugian materiil dengan total sebesar ± Rp 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah).----------------------------------

-----------------Bahwa Perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya