Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Salman Alfaluti Bin Muhammad Yani dan Terdakwa II Muh Anas Koiru Zaim Bin Muhammad Ansor Duryat (Alm) pada hari Jumat tanggal 12 bulan Juli tahun 2024 pukul
09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di area persawahan atau Tegalan ikut Dusun Ketileng Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penambangan tanpa izin, kemudian saksi Erika Vita Baktiar, S.H. Bin Suwito, saksi Eko Heriyanto, S.H. Bin Suparman dan beberapa Anggota Kepolisian Resor Grobogan lainnya melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Sidik/507/VII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 12 Juli 2024;
- Bahwa selanjutnya saksi Erika Vita Baktiar, S.H. Bin Suwito, saksi Eko Heriyanto, S.H. Bin Suparman dan beberapa Anggota Kepolisian menemukan adanya aktivitas penambangan dan mengamankan barang bukti di antaranya sebagai berikut:
a. 1 (satu) bendel nota kontan;
b. Uang Tunai hasil penjualan tanah urug sebesar Rp. 1.145.000,- (satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
c. 4 (empat) buah buku catatan jual beli hasil penambangan;
d. 1 (satu) unit excavator merk komatsu pc 200 warna kuning beserta kunci kontak;
e. 2 (Dua) Lembar surat penyataan warga desa putatsari;
f. 1 (satu) unit dump truck merk Izusu warna putih kombinasi beserta dengan STNK No.Pol. K- 1301-RP No.Sin. B046929 No.Ka MHCNKR71HDJ06929, atas nama Sdr. EDI MUH NUR JAMALAH, alamat Wonoboyo Rt 04 Rw 02 Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan beserta kunci kendaraan tersebut;
g. 1 (satu) buah buku catatan penjualan hasil tambang warna merah kombinasi bertuliskan Disnep cuties Sweet;
h. 1 (satu) buah bolpoin warna hitam dengan merk STANDARD.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan penambangan jenis tanah urug tersebut, para terdakwa saling bersepakat dan bekerja sama sebagai penanggungjawab/pengelola yang dilakukan dengan cara:
a. Berawal para terdakwa berkoordinasi dengan warga desa Putatsari dan kemudian membuat/membawa surat berupa 2 (Dua) Lembar surat penyataan warga desa putatsari yang ditandatangani oleh warga desa Putatsari diantaranya adalah Sdr. A. Khuldori, Sdr. Sudiyo, Sdri. Aspiyah, Sdr. Sukarman, Sdr. Maghfuroh, Sdr. H. Mualim, Sdr. Abd Salam (Menjelaskan bahwa para terdakwa telah mendapat persetujuan dari warga terkait untuk melakukan pemerataan lahan agar tanah menjadi produktif dalam perkara ini melakukan kegiatan penambangan jenis tanah urug);
b. Bahwa setelah itu para terdakwa menyewa alat berat 1 (satu) unit excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning (milik saksi Sudarmi Binti Supadi (Alm) melalui saksi Aris Wahyudi Alias Aris Bodong Bin Nur Salim (Alm) dengan operator alat berat yaitu saksi Pujianto Alias Busek Bin Ramijan;
c. Bahwa kemudian para terdakwa memerintahkan kepada saksi Pujianto Alias Busek Bin Ramijan untuk mengoperasikan alat berat guna melakukan penambangan sehingga menghasilkan tambang jenis tanah urug. Kemudian tanah urug dijual kepada masyarakat umum (sebelumnya para terdakwa telah menjual kepada saksi Darmaji Alias Ompong Bin Slamet dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap ridnya yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit KBM Dump Truck Merk Isuzu NKR71 HD E2-2, No.Pol : K-1301-RP, No.Sin. b046929, No. Ka MHCNKR71HDj06929);
d. Bahwa setelah pembeli (salah satunya saksi Darmaji Alias Ompong Bin Slamet) mengangkut hasil tambang berupa tanah urug, maka pembeli akan melapor dan menyerahkan sejumlah uang
sesuai dengan pembelian hasil tambang jenis tanah urug kepada saksi Riris Septiana, S.J.M. Binti Perio Sasongko selaku cheker (pemeriksa) dengan rincian:
- 1 (satu) Rit Dump Truck seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (harga promo) bila harga normal sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Rit Truck Engkle seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) (harga promo) bila harga normal senilai Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa I menerima seluruh uang hasil penjualan pertambangan jenis tanah urug yang diserahkan oleh saksi Riris Septiana, S.J.M. Binti Perio Sasongko selaku petugas cheker (pemeriksa);
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II mencatat seluruh transaksi/riwayat penjualan hasil tambang jenis tanah urug ke dalam buku kontrol hasil penjualan penambangan (buku penjualan hasil tambang warna merah kombinasi bertuliskan Disnep cuties Sweet dan bolpoin warna hitam dengan merk STANDARD);
- Bahwa kemudian para terdakwa membagi keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan pertambangan tanah urug tersebut untuk masing-masing terdakwa;
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki izin dari pihak/pejabat yang berwenang;
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
|