Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
89/Pid.B/2025/PN Pwd | 1.Thesa Tamara Sanyoto SH 2.TRI DESY MAHARSONO, S.H. |
PUJIATI Binti MADJONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 89/Pid.B/2025/PN Pwd | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1453/M.3.41/Eoh.2/06/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-45/M.3.41/Eoh.2/06/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
C. DAKWAAN -----Bahwa Terdakwa Pujiati Binti Madjono, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul di 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dsn. Bangiwetan, Rt.03, Rw.07, Ds. Sambongbangi, Kec. Kradenan, Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau tepatnya didalam rumah milik saksi SINTIYA SARI Binti PARJI atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak dan pencurian yang dilakukan untuk dapat masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri dengan cara membongkar ,memecah atau memanjat atau memakai kunci palsu,perintah palsu atau pakaian palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------- - Bahwa berawal pada hari Kamis 20 Maret 2025 sekira pukul 04.00 WIB tersangka terbangun dan terdiam hingga sekira pukul 04.30 WIB terdakwa mempunyai niat untuk melakukan pencurian dirumah korban, kemudian terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah obeng warna orange panjang 22 Cm, selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi SINTIYA SARI Binti PARJI. Sesampainya di rumah saksi SINTIYA SARI Binti PARJI terdakwa membuka jendela rumah korban sebelah kanan dengan cara mencongkel jendela tersebut dengan obeng yang terdakwa bawa dari rumah, setelah kunci jendela rusak dan jendela bisa terbuka kemudian terdakwa memanjat jendela tersebut hingga terdakwa bisa masuk kedalam rumah korban saat didalam rumah korban terdakwa melihat ada sebuah HP yang ada diatas kasur depan TV kemudian HP tersebut saya ambil dan kemudian terdakwa pulang keluar rumah korban melalui pintu belakang. - Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) HP (Handphone) merk vivoY17s warna ungu, No IMEI 1. 861395069287359, IMEI 2. 861395069287342, saksi SINTIYA SARI Binti PARJI mengalami kerugian senilai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah); - Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) HP (Handphone) merk vivoY17s warna ungu, No IMEI 1. 861395069287359, IMEI 2. 861395069287342tidak memiliki ijin dari saksi SINTIYA SARI Binti PARJI;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |