Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2025/PN Pwd 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
PUJIATI Binti MADJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1453/M.3.41/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJIATI Binti MADJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: kejaksaan

   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

    KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

     KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN

       Jl. Bhayangkara No.2, Brambangan, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111 https://kejari-grobogan.kejaksaan.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-45/M.3.41/Eoh.2/06/2025

 

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA         :

Nama Lengkap

:

Pujiati Binti Madjono ;

NIK

:

3315076804960003 ;

Tempat lahir

:

Grobogan ;

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 28 April 1996 ;

Jenis Kelamin

:

Perempuan;

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Bangi Wetan RT.004 RW.007 Desa Sambongbangi Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah ;

A g a m a

:

Islam ;

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga ;

Pendidikan

:

SD (Lulus).

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.   

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan.

2.   

Penahanan

-        Penyidik

 

-        Perpanjangan Penuntut Umum

-        Penuntut Umum

 

:

 

:

 

:

 

 

Tidak dilakukan penahanan.

 

Tidak dilakukan penahanan.

 

Rutan/Lapas, sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d 01 Juli 2025 ;

 

 

C.    DAKWAAN

-----Bahwa Terdakwa Pujiati Binti Madjono, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul di 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dsn. Bangiwetan, Rt.03, Rw.07, Ds. Sambongbangi, Kec. Kradenan, Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau tepatnya didalam rumah milik saksi SINTIYA SARI Binti PARJI atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali  atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak dan pencurian yang dilakukan untuk dapat masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri dengan cara membongkar ,memecah atau memanjat atau memakai kunci palsu,perintah palsu atau pakaian palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

-       Bahwa berawal pada hari Kamis 20 Maret 2025 sekira pukul 04.00 WIB tersangka terbangun dan terdiam hingga sekira pukul 04.30 WIB terdakwa mempunyai niat untuk melakukan pencurian dirumah korban, kemudian terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah obeng warna orange panjang 22 Cm, selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi SINTIYA SARI Binti PARJI. Sesampainya di rumah saksi SINTIYA SARI Binti PARJI terdakwa membuka jendela rumah korban sebelah kanan dengan cara mencongkel jendela tersebut dengan obeng yang terdakwa bawa dari rumah, setelah kunci jendela rusak dan jendela bisa terbuka kemudian terdakwa memanjat jendela tersebut hingga terdakwa bisa masuk kedalam rumah korban saat didalam rumah korban terdakwa melihat ada sebuah HP yang ada diatas kasur depan TV kemudian HP tersebut saya ambil dan kemudian terdakwa pulang keluar rumah korban melalui pintu belakang.

-       Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) HP (Handphone) merk vivoY17s warna ungu, No IMEI 1. 861395069287359, IMEI 2. 861395069287342, saksi SINTIYA SARI Binti PARJI mengalami kerugian senilai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);

-       Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) HP (Handphone) merk vivoY17s warna ungu, No IMEI 1. 861395069287359, IMEI 2. 861395069287342tidak memiliki ijin dari saksi SINTIYA SARI Binti PARJI;

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

 

 

Purwodadi, 12 Juni 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

THESA TAMARA SANYOTO, SH.

Ajun Jaksa / 199504102019022009

 

Pihak Dipublikasikan Ya