Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Pwd Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI 1.1. KOPERASI UNIT DESA PLONGKOWATI TIMUR
2.2. Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. KOPERASI UNIT DESA PLONGKOWATI TIMUR
22. Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1,00
Petitum

PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu 1 bulan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM
3. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang diserahkan kepada Tergugat II melebihi 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatangani PPAT dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
4. Menyatakan Sertifikat Hak Tangggungan tersebut menjadi BATAL DEMI HUKUM Dengan Terdapat Pelanggaran ketidak kesesuaian dalam aturan jeda waktu pembuatan APHT dari setelah SKMHT ditandatangani PPAT menurut ketentuan dalam undang undang yang mengatur
5. Menyatakan PELAKSANAAN LELANG DILARANG DILAKSANAKAN sehubungan terjadi sengketa antara Debitur dengan Tergugat 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak