Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2024/PN Pwd | YUNITA WIJAYANTI Binti SUNANDAR (Alm) | MARYONO Bin LISA | Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Obyek Sengketa semula milik Tergugat yang telah dibeli oleh Penggugat ; 3. Menyatakan sah menurut hukum jual – beli atas obyek sengketa berupa : 4. Menyatakan Surat Perjanjian Jual - Beli yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat tanggal 01 Agustus 2019 adalah Sah Demi Hukum ; 5. Menyatakan Kwitansi Pembayaran jual-beli atas Obyek Sengketa dari Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) tertanggal 01 Agustus 2019 adalah Sah Menurut Hukum ; 6. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi) sebagai Penjual yang tidak beriktikad baik atas Obyek Sengketa yang telah dijual belikan kepada Penggugat dan yang dapat merugikan Penggugat ; 7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya harus di hukum untuk segera menyerahkan Obyek Sengketa tersebut dalam keadaan baik kepada Penggugat setelah putusan perkara ini dengan segala akibat hukumnya ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya Sebesar Rp. 132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsomi) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini ; 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu ( Uit Voerbaar Bij Voorraad ) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Tergugat ; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini ; Atau :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |