Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Pwd 1.Sri Harjati Setijaningsih
2.Setio Outomo
3.Herni Setiawati
3.Pemerintah Kelurahan Danyang
4.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Grobogan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Harjati Setijaningsih
2Setio Outomo
3Herni Setiawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD BAIDOWI, SH.MHSri Harjati Setijaningsih
2AHMAD BAIDOWI, SH.MHSetio Outomo
3AHMAD BAIDOWI, SH.MHHerni Setiawati
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kelurahan Danyang
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Grobogan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan
2Bupati Grobogan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Sertifikat Hak Pakai Nomor: 0259 atas nama Pemerintah Kabupaten Grobogan dan memerintahkan kepada Tergugat agar tidak memindah tangankan atau membebani atas suatu hak dan tidak mengambil/memungut hasil atas Objek Tanah Sengketa Selama proses berjalan sampai ada Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde);

DALAM POKOK PERKARA :

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) dalam Provisi tersebut di atas ;

3.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikah Hak Milik Nomor: 2443 atas nama Suharto Suami Sriyuningsih dengan luas 300 M2 yang terletak di Jl. MH. Thmarin, RT.001/RW.005, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Utara    : Jalan
-    Sebelah Timur    : Suwarjo            
-    Sebelah Selatan: Dahulu BD (Bondo Deso) sekarang SMKN 2 Purwodadi.
-    Sebelah Barat    : Dahulu BD (Bondo Deso) sekarang Pemerintah Kabupaten
  Grobogan.

4.    Menyatakan berbuatan Tergugat I (Pemerintah Kelurahan Danyang) yang mengalihkan hak atas objek sengketa tanpa sepengetahunan dan seizin dari Para Penggugat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;

5.    Menyatakan berbuatan Tergugat II yang menerbitkan peralihan Hak atas tanah objek sengketa menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 0259 atas nama Pemerintah Kabupaten Grobogan tanpa sepengetahuan dari para penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

6.    Menyatakan Cacat Hukum, Sertifikat Hak Pakai nomor: 0259 atas nama Pemerintah Kabupaten Grobogan yang terletak di Jl. MH. Thmarin, RT.001/RW.005, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dengan batas-batas:
-    Sebelah Utara    : Jalan
-    Sebelah Timur    : Suwarjo            
-    Sebelah Selatan: Dahulu BD (Bondo Deso) sekarang SMKN 2 Purwodadi.
-    Sebelah Barat    : Dahulu BD (Bondo Deso) sekarang Pemerintah Kabupaten
  Grobogan.
Sehingga tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat dan batal demi hukum;

7.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Matriil dan Inmatriil yang di alami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) atas Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng;

8.    Menghukum Turut Tergugat  I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;


9.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

10.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain berupa verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

11.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;


SUBSIDAIR:

Apa bila Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono);

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak