Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H MUHAMAD ROMADHON Als NDON Bin DASWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-813/M.3.41/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ROMADHON Als NDON Bin DASWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    PERTAMA        

        Bahwa ia terdakwa Muhamad Romadhon Alias Ndon Bin Daswan, pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk pada bulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Warung No Palang milik saksi Suwarno yang beralamat di Desa Penawangan Kec. Penawangan Kab. Grobogan , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     

    -    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa Muhamad Romadhon Alias Ndon Bin Daswan sedang minum jamu racikan bertempat  di Warung No Palang milik saksi Suwarno yang beralamat di Desa Penawangan Kec. Penawangan Kab. Grobogan , lalu pada saat itu datang saksi Supri bersama dengan saksi Suwignyo yang pada saat itu hendak minum jamu racikan di warung tersebut, lalu selang beberapa saat timbul keributan antara saksi Suwignyo dengan terdakwa hingga akhirnya saksi Supri yang mengetahui ada keributan tersebut lalu hendak memisah terdakwa dan saksi Suwignyo namun karena terdakwa emosi lalu terdakwa memukul saksi Supri dan selanjutnya terdakwa mengambil botol bir dan memukulkan botol bir tersebut kearah kepala saksi Supri dan mengakibatkan saksi Supri merasakan kesakitan dan tidak bisa menjalani aktifitasnya selama 2 (dua) hari ;  

    -    Bahwa akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Muhamad Romadhon terhadap saksi Supri telah membuat saksi Supri mengalami luka yang menimbulkan hambatan dalam melaksanakan aktivitasnya karena harus di rawat inap, hal mana luka tersebut dikuatkan dengan Visum et repertum dari Klinik Pratama Rawat Inap Mentari Husada Nomor : R / 38 / II / 2020/Sek Pnw , tanggal 05 Februari 2020, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai yang tertulis dalam Visum Et Repertum adalah :
1.    Luka lecet pada kelopak mata sebelah kiri akibat benda tumpul , panjang luka sekitar 1 centimeter dan lebar setengah centimeter ;
2.    Luka robek pada pelipis mata sebelah kiri akibat benda tumpul, panjang luka dua centimeter dan lebar satu centimeter, jarak luka dari mata sebelah kiri dua centimeter dan dari telinga kiri empat centimeter ;
3.    Luka lebam pada mata sebelah kiri dengan diameter lima  centimeter ;
Kesimpulan : telah diperiksa seorang laki-laki umur enam puluh lima tahun pada pemeriksaan luka yang tidak menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan , jabatan atau pencahariannya ;

    Perbuatan terdakwa Muhamad Romadhon Alias Ndon Bin Daswan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;     

    A T A U

    KEDUA        

        Bahwa ia terdakwa Muhamad Romadhon Alias Ndon Bin Daswan, pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk pada bulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Warung No Palang milik saksi Suwarno yang beralamat di Desa Penawangan Kec. Penawangan Kab. Grobogan , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     

    -    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa Muhamad Romadhon Alias Ndon Bin Daswan sedang minum jamu racikan bertempat  di Warung No Palang milik saksi Suwarno yang beralamat di Desa Penawangan Kec. Penawangan Kab. Grobogan , lalu pada saat itu datang saksi Supri bersama dengan saksi Suwignyo yang pada saat itu hendak minum jamu racikan di warung tersebut, lalu selang beberapa saat timbul keributan antara saksi Suwignyo dengan terdakwa hingga akhirnya saksi Supri yang mengetahui ada keributan tersebut lalu hendak memisah terdakwa dan saksi Suwignyo namun karena terdakwa emosi lalu terdakwa memukul saksi Supri dan selanjutnya terdakwa mengambil botol bir dan memukulkan botol bir tersebut kearah kepala saksi Supri dan mengakibatkan saksi Supri merasakan kesakitan ;  

    -    Bahwa akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Muhamad Romadhon terhadap saksi Supri telah membuat saksi Supri mengalami luka, hal mana luka tersebut dikuatkan dengan Visum et repertum dari Klinik Pratama Rawat Inap Mentari Husada Nomor : R / 38 / II / 2020/Sek Pnw , tanggal 05 Februari 2020, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai yang tertulis dalam Visum Et Repertum adalah :
1.    Luka lecet pada kelopak mata sebelah kiri akibat benda tumpul , panjang luka sekitar 1 centimeter dan lebar setengah centimeter ;
2.    Luka robek pada pelipis mata sebelah kiri akibat benda tumpul, panjang luka dua centimeter dan lebar satu centimeter, jarak luka dari mata sebelah kiri dua centimeter dan dari telinga kiri empat centimeter ;
3.    Luka lebam pada mata sebelah kiri dengan diameter lima  centimeter ;
Kesimpulan : telah diperiksa seorang laki-laki umur enam puluh lima tahun pada pemeriksaan luka yang tidak menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan , jabatan atau pencahariannya ;

    Perbuatan terdakwa Muhamad Romadhon Alias Ndon Bin Daswan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya