Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Pwd Monafiah 1.PT Bank BRI
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ( KPKNL) Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Monafiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GIGIH HERMAWAN, SH.Monafiah
Tergugat
NoNama
1PT Bank BRI
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ( KPKNL) Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah debitur yang baik dan harus dilindungi ;
3. Menyatakan Keputusan TERGUGAT I yang menyatakan PENGGUGAT adalah debitur kredit macet merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ) ;
4. Membatalkan Keputusan TERGUGAT II yang menyetujui permohonan lelang, dan/ atau menyetujui permohonan penjualan terhadap agunan dan/ atau jaminan dari TERGUGAT I merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ) ;
5. Menyatakan bahwa atas tindakan dan/ atau, perbuatan yang dijalankan dan/ atau dilakukan oleh PARA TERGUGAT telah Melawan Hukum sebagaimana dikemukakan diatas. Maka selayaknya PARA TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Purwodadi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ) ;
6. Menyatakan surat-surat, dan/ atau akta yang terbit untuk dan atas nama PARA TERGUGAT, sejauh menyangkut agunan dan/ atau jaminan milik PENGGUGAT, yaitu berupa :
- 1 ( satu ) bidang tanah beserta bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik Nomor : 17, Surat Ukur No. 16/ Gebangan/ 2007, tanggal 15 Agustus 2007, dengan luas ( +/- ) kurang lebih 241 m2 ( dua ratus empat puluh satu meter persegi ), tercatat atas nama kepemilikan hak dari : 1. ( satu ) : Sdr. JUNAIDI, dan/ atau. 2. ( dua ) : Sdri. MONAFIAH, dan/ atau ;
- Surat – surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara PARA TERGUGAT dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
7. Menghukum PARA TERGUGAT mengganti kerugian materil sebesar Rp. 60.000.000,00- ( enam puluh juta rupiah ), dan ditambahkan dengan kerugian agunan dan/ atau jaminan yang telahmasuk proses lelang sebesarRp. 1.157.750.000,00- ( satu milyar seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ), secara tanggung renteng ;
8. Menghukum PARA  TERGUGAT membayar uang paksa ( dwangsom ), sebesar Rp. 500.000,00- ( lima ratus ribu rupiah ) ;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
SUBSIDIAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya ( Ex aequo et bono ). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak