Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI GROBOGAN
Jl. Bhayangkara No. 2, Purwodadi - Grobogan
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-37/M.3.41/Eoh.2/05/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : Harto bin Mardi (alm)
NIK : 3315042502790003
Tempat lahir : Grobogan
Umur/tanggal lahir : 46 Tahun / 25 Februari 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dsn. Bulakan Rt.002 Rw.005 Ds/Kel.Pilang Kec. Rrandublatung Kab.Blora
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : -
Lain-Lain : -
B. STATUS PENANGKAPAN:
- Penyidik : Tanggal 18 Februari 2025 s/d 19 Februari 2025
C. STATUS PENAHANAN:
- Penyidik : Rutan Polres Grobogan, sejak 18 Februari 2025 s/d 09 Maret 2025
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Grobogan, sejak 10 Maret 2025 s/d 18 April 2025
- Penuntut Umum : Lapas Purwodadi, sejak 08 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025
- Perpanjangan PN : Lapas Purwodadi, sejak 28 Mei 2025 s/d 26 Juni 2025
D. DAKWAAN :
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa Harto Bin Mardi (Alm) Pada hari Kamis Tanggal 16 Januari 2025 sekira Pukul 10.00 Wib dan Pada hari Rabu Tanggal 12 Februari 2025 sekira Pukul 11.30 Wib,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari dan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di BRILINK Malik Ibrahim Dsn. Koripan Rt.04 Rw.10 Ds. Nambuhan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan dan di Toko ADA yang beralamat di Dsn Gatak Rt 03 Rw 03 Ds. Sembung Harjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat,ataupun rangakaian kebohongan,membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepada nya,atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang,dalam hal gabungan beberapa gabungan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa yang petama berawal pada hari Kamis Tanggal 16 Januari 2025 sekira Pukul 10.00 WIB, terdakwa mengendarai 1 unit sepeda motor merk Yamaha V-ixion warna Putih tahun 2015 dengan Nomor Polisi S-5848-AAO dan Nomor Rangka MH33C1205FK232687 serta Nomor mesin 3C11232371 (beserta STNK a.n. Heri Supraptio, S.E.) dengan menggunakan 1 buah Helm warna hitam merk Honda, 1 buah Jaket warna coklat dan 1 buah Jeans warna biru serta 1 (satu) pasang sandal merk Eiger warna hitam,pada saat itu terdakwa mendatangi sebuah BRILINK yang merupakan milik saksi Pipit Kristina Yuliani,pada saat mendatangi BRILINK tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Elisa Eka Puspitasari Dewi Binti Ahmad Shodikin yang merupakan karyawati dari saksi Pipit Kristina Yuliani.
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa bertemu dengan saksi Elisa Eka Puspitasari Dewi Binti Ahmad Shodikin, timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang berada di BRILINK tersebut, yang kemudian terdakwa berbicara kepada saksi Elisa Eka Puspitasari Dewi Binti Ahmad Shodikin seolah-olah ataupun berpura-pura menjadi teman dari suami saksi Pipit Kristina Yuliani yaitu Sdr.Imam yang dimintai tolong oleh Sdr.Imam untuk mambawakan sejumlah uang senilai Rp. 3.500.000,-( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan alasan uang tersebut akan dibawa terdakwa ke kantor Sdr.Imam, yang kemudian juga terdakwa seolah-olah menghubungi sdr.Imam yang merupakan suami dari saksi Pipit Kristina Yuliani menggunakan 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi warna biru yang pada saat itu saksi Elisa Eka Puspitasari Dewi Binti Ahmad Shodikin juga seperti mendengar suara Sdr.Imam ditelefon.
- Bahwa setelah mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi Elisa Eka Puspitasari Dewi Binti Ahmad Shodikin menjadi percaya dan tergerak menyerahkan uang sejumalah Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), karena percaya dengan perkataan terdakwa dan juga saksi Elisa Eka Puspitasari Dewi Binti Ahmad Shodikin mendengar percakapan antara terdakwa dengan seseorang yang di perkirakan merupakan suara Sdr.Imam, yang sesaat kemudian saksi Elisa Eka Puspitasari Dewi Binti Ahmad Shodikin menyerahkan uang sebesar Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima uang tersebut, kemudian terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan saksi Elisa Eka Puspitasari Dewi Binti Ahmad Shodikin menghubungi Sdr.Imam untuk mengkonfirmasi hal tersebut tetapi ternyata hal tersebut adalah tidak benar, lalu selanjutnya saksi Pipit Kristina Yuliani dan saksi Elisa Eka Puspitasari Dewi Binti Ahmad Shodikin bertemu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resort Grobogan untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Pipit Kristina Yuliani mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya dalam Jumlah itu.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang kedua berawal pada hari Rabu Tanggal 12 Februari 2025 sekira Pukul 11.30 WIB, terdakwa mengendarai 1 unit sepeda motor merk Yamaha V-ixion warna Putih tahun 2015 dengan Nomor Polisi S-5848-AAO dan Nomor rangka MH33C1205FK232687 serta Nomor mesin 3C11232371 (beserta STNK a.n. Heri Supraptio, S.E.), pada saat itu terdakwa mendatangi sebuah toko bernama Toko “ADA” yang merupakan milik saksi Budi Hartanto Bin Sugiyarto, pada saat terdakwa mendatangi Toko ADA tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin yang merupakan karyawati dari saksi Budi Hartanto Bin Sugiyarto.
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa bertemu dengan saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin, timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang berada di Toko “ADA” tersebut, yang kemudian terdakwa berbicara kepada saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin seolah-olah ataupun berpura-pura menjadi teman atau orang suruhan dari saksi Budi Hartanto Bin Sugiyarto, yang mana terdakwa berbicara dengan saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin dengan kata-kata ”Mbak,Bos nya ada dimana” dan dijawab oleh saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin dengan kata-kata ”baru keluar pak”,yang kemudian di jawab terdakwa dengan kata-kata ” Ya sudah Mbak, coba saya telepon dahulu” ,yang kemudian juga terdakwa seolah-olah menghubungi saksi Budi Hartanto Bin Sugiyarto menggunakan 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi warna biru dengan mengatakan “ Bos dimana, ini aku sudah di depan toko, oh tiga juta ya”, di depan saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin, kemudian terdakwa setelah seolah-olah menghubungi saksi Budi Hartanto Bin Sugiyarto lalu mengatakan kepada saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin jika terdakwa telah mendapat perintah atau suruhan dari saksi Budi Hartanto Bin Sugiyarto untuk mengambil uang sejumlah Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) di Toko tersebut.
- Bahwa setelah mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin menjadi percaya dan tergerak menyerahkan uang sejumalah Rp 3.000.000 (Tiga Rupiah), karena percaya dengan perkataan terdakwa, yang sesaat kemudian saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima uang tersebut, kemudian terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin menghubungi Budi Hartanto Bin Sugiyarto untuk mengkonfirmasi hal tersebut tetapi ternyata hal tersebut adalah tidak benar, lalu saksi Budi Hartanto Bin Sugiyarto dan saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisiam Resort Grobogan untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Budi Hartanto Bin Sugiyarto mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya dalam Jumlah itu.
- Bahwa setelah kejadian tersebut di proses Kepolisian Resort Grobogan,petugas berhasil mengamankan terdakwa dan mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dari Terdakwa serta memproses terdakwa lebioh lanjut,yang mana pada saat proses lanjut di Kantor Kepolisiam Resort Grobogan terdakwa mengakui semua uang tersebut sebesar Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) milik saksi Pipit Kristina Yuliani dan uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) milik saksi Budi Hartanto Bin Sugiyarto untuk biaya kehidupan sehari-hari.
---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP-----------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa terdakwa Harto Bin Mardi (Alm) Pada hari Kamis Tanggal 16 Januari 2025 sekira Pukul 10.00 Wib dan Pada hari Rabu Tanggal 12 Februari 2025 sekira Pukul 11.30 Wib,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari dan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di BRILINK Malik Ibrahim Dsn. Koripan Rt.04 Rw.10 Ds. Nambuhan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan dan di Toko ADA yang beralamat di Dsn Gatak Rt 03 Rw 03 Ds. Sembung Harjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau seagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi berada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan,dalam hal gabungan beberapa gabungan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa yang petama berawal pada hari Kamis Tanggal 16 Januari 2025 sekira Pukul 10.00 WIB, terdakwa mengendarai 1 unit sepeda motor merk Yamaha V-ixion warna Putih tahun 2015 dengan Nomor Polisi S-5848-AAO dan Nomor Rangka MH33C1205FK232687 serta Nomor mesin 3C11232371 (beserta STNK a.n. Heri Supraptio, S.E.) dengan menggunakan 1 buah Helm warna hitam merk Honda, 1 buah Jaket warna coklat dan 1 buah Jeans warna biru serta 1 (satu) pasang sandal merk Eiger warna hitam,pada saat itu terdakwa mendatangi sebuah BRILINK yang merupakan milik saksi Pipit Kristina Yuliani,pada saat mendatangi BRILINK tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Elisa Eka Puspitasari Dewi Binti Ahmad Shodikin yang merupakan karyawati dari saksi Pipit Kristina Yuliani.
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa bertemu dengan saksi Elisa Eka Puspitasari Dewi Binti Ahmad Shodikin, timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang berada di BRILINK tersebut, yang kemudian terdakwa berbicara kepada saksi Elisa Eka Puspitasari Dewi Binti Ahmad Shodikin seolah-olah ataupun berpura-pura menjadi teman dari suami saksi Pipit Kristina Yuliani yaitu Sdr.Imam yang dimintai tolong oleh Sdr.Imam untuk mambawakan sejumlah uang senilai Rp. 3.500.000,-( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan alasan uang tersebut akan dibawa terdakwa ke kantor Sdr.Imam, yang kemudian juga terdakwa seolah-olah menghubungi sdr.Imam yang merupakan suami dari saksi Pipit Kristina Yuliani menggunakan 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi warna biru yang pada saat itu saksi Elisa Eka Puspitasari Dewi Binti Ahmad Shodikin juga seperti mendengar suara Sdr.Imam ditelefon.
- Bahwa setelah mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi Elisa Eka Puspitasari Dewi Binti Ahmad Shodikin menjadi percaya dan tergerak menyerahkan uang sejumalah Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), karena percaya dengan perkataan terdakwa dan juga saksi Elisa Eka Puspitasari Dewi Binti Ahmad Shodikin mendengar percakapan antara terdakwa dengan seseorang yang di perkirakan merupakan suara Sdr.Imam, yang sesaat kemudian saksi Elisa Eka Puspitasari Dewi Binti Ahmad Shodikin menyerahkan uang sebesar Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima uang tersebut, kemudian terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan saksi Elisa Eka Puspitasari Dewi Binti Ahmad Shodikin menghubungi Sdr.Imam untuk mengkonfirmasi hal tersebut tetapi ternyata hal tersebut adalah tidak benar, lalu selanjutnya saksi Pipit Kristina Yuliani dan saksi Elisa Eka Puspitasari Dewi Binti Ahmad Shodikin bertemu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resort Grobogan untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Pipit Kristina Yuliani mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya dalam Jumlah itu.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang kedua berawal pada hari Rabu Tanggal 12 Februari 2025 sekira Pukul 11.30 WIB, terdakwa mengendarai 1 unit sepeda motor merk Yamaha V-ixion warna Putih tahun 2015 dengan Nomor Polisi S-5848-AAO dan Nomor rangka MH33C1205FK232687 serta Nomor mesin 3C11232371 (beserta STNK a.n. Heri Supraptio, S.E.), pada saat itu terdakwa mendatangi sebuah toko bernama Toko “ADA” yang merupakan milik saksi Budi Hartanto Bin Sugiyarto, pada saat terdakwa mendatangi Toko ADA tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin yang merupakan karyawati dari saksi Budi Hartanto Bin Sugiyarto.
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa bertemu dengan saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin, timbul niat terdakwa untuk mengambil uang yang berada di Toko “ADA” tersebut, yang kemudian terdakwa berbicara kepada saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin seolah-olah ataupun berpura-pura menjadi teman atau orang suruhan dari saksi Budi Hartanto Bin Sugiyarto, yang mana terdakwa berbicara dengan saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin dengan kata-kata ”Mbak,Bos nya ada dimana” dan dijawab oleh saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin dengan kata-kata ”baru keluar pak”,yang kemudian di jawab terdakwa dengan kata-kata ” Ya sudah Mbak, coba saya telepon dahulu” ,yang kemudian juga terdakwa seolah-olah menghubungi saksi Budi Hartanto Bin Sugiyarto menggunakan 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi warna biru dengan mengatakan “ Bos dimana, ini aku sudah di depan toko, oh tiga juta ya”, di depan saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin, kemudian terdakwa setelah seolah-olah menghubungi saksi Budi Hartanto Bin Sugiyarto lalu mengatakan kepada saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin jika terdakwa telah mendapat perintah atau suruhan dari saksi Budi Hartanto Bin Sugiyarto untuk mengambil uang sejumlah Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) di Toko tersebut.
- Bahwa setelah mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin menjadi percaya dan tergerak menyerahkan uang sejumalah Rp 3.000.000 (Tiga Rupiah), karena percaya dengan perkataan terdakwa, yang sesaat kemudian saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima uang tersebut, kemudian terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin menghubungi Budi Hartanto Bin Sugiyarto untuk mengkonfirmasi hal tersebut tetapi ternyata hal tersebut adalah tidak benar, lalu saksi Budi Hartanto Bin Sugiyarto dan saksi Rachel Citra Dewanti Binti Lamin melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisiam Resort Grobogan untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Budi Hartanto Bin Sugiyarto mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya dalam Jumlah itu.
- Bahwa setelah kejadian tersebut di proses Kepolisian Resort Grobogan,petugas berhasil mengamankan terdakwa dan mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dari Terdakwa serta memproses terdakwa lebioh lanjut,yang mana pada saat proses lanjut di Kantor Kepolisiam Resort Grobogan terdakwa mengakui semua uang tersebut sebesar Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) milik saksi Pipit Kristina Yuliani dan uang sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) milik saksi Budi Hartanto Bin Sugiyarto,jika seluruh uang tersebut di pergunakan tanpa seijin saksi Pipit Kristina Yuliani dan saksi Budi Hartanto Bin Sugiyarto oleh terdakwa untuk biaya kehidupan sehari-hari.
---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP ----------------------------------------------------------------------
Purwodadi, 21 Mei 2025
Penuntut Umum
AYU KISANTIKA EFENDI, SH.
Ajun Jaksa NIP. 199606222020122027 |