Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2025/PN Pwd 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
1.SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm)
2.WALOYO Als SULING Bin MARJUGI (Alm)
3.SUGENG RIYADI Als KASAN Bin (Alm) LASONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1733/M.3.41/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm)[Penahanan]
2WALOYO Als SULING Bin MARJUGI (Alm)[Penahanan]
3SUGENG RIYADI Als KASAN Bin (Alm) LASONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa I SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) bersama dengan Terdakwa II WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) dan Terdakwa III SUGENG RIYADI Als KASAN BIN (Alm) LASONO,  pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di area persawahan ikut Ds. Ketekan Kec. Brati Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah dan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di dipinggir sebelah timur lapangan sepakbola dan dipinggir lapangan voli dekat area persawahan turut Dsn. Kaligawe Rt. 01 Rw. 02 Ds. Tirem Kec. Brati Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai  berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa I SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) bersama dengan Terdakwa II WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) dan Terdakwa III SUGENG RIYADI Als KASAN BIN (Alm) LASONO merencanakan untuk mengambil tanpa seijin dari pemiliknya berupa mesin tractor di area persawahan. lalu sekira pukul 11.00 WIB para Terdakwa berangkat bersama-sama dengan mengendarai 1 (satu) unit KBM Daihatsu Espass warna biru dengan No.Pol: AD 1483 LE yang dikemudikan oleh Terdakwa I SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) menuju arah utara sampai daerah Grobogan yaitu Kecamatan Brati. Lalu sekira pukul 15.00 WIB para Terdakwa memantau di area persawahan untuk melihat ada atau tidaknya orang yang membajak sawah menggunakan traktor, kemudian para Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit mesin traktor merk KUBOTA 8,5 PK warna merah dengan nomor mesin RD85DI-0G05791 dan 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR 8,5 PK warna merah dengan nomor rangka 206429 dan nomor mesin E.2023-M masih digunakan oleh petani. Selanjutnya para Terdakwa melakukan pengecekan kembali lokasi sekira pukul 18.00 WIB sembari menunggu petani yang membajak sawah menggunakan traktor sudah selesai. setelah melihat para petani telah selesai menggunakan traktor tersebut, traktor simpan di area perawahan milik Pamong ikut Dsn. Daresan Ds. Katekan Kec. Brati Kab. Grobogan Prov. Jawa Tengah. lalu sekira pukul 02.30 WIB para Terdakwa mendekati mesin traktor yang ditinggal tersebut, setelah para Terdakwa memastikan bahwa situasi dan kondisi aman, Terdakwa I SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) meninggalkan lokasi.
-    kemudian tanpa ada ijin dari pihak yang berhak Terdakwa II WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) dan Terdakwa III SUGENG RIYADI Als KASAN BIN (Alm) LASONO turun dari mobil dengan membawa alat-alat yang sudah para Terdakwa persiapkan sebelumnya yaitu berupa 1 (satu) buah gergaji besi warna kuning kombinasi hijau, 1 (buah) tang warna hitam kombinasi kuning, 2 (dua) kunci pas dengan ukuran 16-17, 1 (satu) buah kunci pas dengan ukuran 14-15, 1 (satu) buah kunci pas dengan ukuran 18-19, 1 (satu) buah kunci pas dengan ukuran 24-27, 1 (satu) buah kunci ring dengan ukuran 14-15, 1 (satu) buah kunci ring dengan ukuran 18-19, 1 (satu) buah kunci ring dengan ukuran 15-17, 1 (satu) buah kunci ring dengan ukuran 24-27,  1 (satu) buah tas ransel warna merah, dan 1 (satu) buah tas yang terbuat dari kain warna hijau  yang kemudian dipakai untuk mengambil 2 (dua) unit mesin traktor dari badan traktornya, setelah berhasil mengambil tanpa izin berupa 2 (dua) unit mesin traktor, lalu sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa II WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) menghubungi Terdakwa I SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) untuk menuju lokasi pencurian yang kemudian mesin traktor hasil pencurian dinaikkan ke dalam mobil bersama-sama oleh Terdakwa II WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) dan Terdakwa III SUGENG RIYADI Als KASAN BIN (Alm) LASONO, selanjutnya mesin tersebut dibawa ke Ngawi untuk dijual, akan tetapi pada saat sampai di Terminal Gendingan Ngawi, Terdakwa II WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) dan Terdakwa III SUGENG RIYADI Als KASAN BIN (Alm) LASONO diturunkan oleh Terdakwa I SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm), kemudian Terdakwa I SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) menuju ke rumah saksi RATNO Bin MARTO TIMIN (dalam berkas perkara terpisah) untuk menjual 2 (dua) unit mesin traktor hasil pencurian para Terdakwa di Dusun Karangbanyu, Rt.003 Rw. 003 Desa Karangbanyu Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur dan mendapatkan uang sebesar Rp. 7.000.000, kemudian setelah menyelesaikan transaksi penjualan hasil pencurian, Terdakwa I SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) menjemput Terdakwa II WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) dan Terdakwa III SUGENG RIYADI Als KASAN BIN (Alm) LASONO di Terminal Gendingan Ngawi, kemudian setelah itu para Terdakwa kembali ke kos-kosan.
-    Selanjutnya pada pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di dipinggir sebelah timur lapangan sepakbola dan dipinggir lapangan voli dekat area persawahan turut Dsn. Kaligawe Rt. 01 Rw. 02 Ds. Tirem Kec. Brati Kab. Grobogan Provinsi Jawa Tengah. Para terdakwa kembali melakukan pencurian mesin traktor di daerah Grobogan yaitu Kecamatan Brati yang tidak jauh dari tempat para Terdakwa melakukan pencurian pada hari Senin tanggal 21 April 1015, kemudian para Terdakwa yang telah memantau traktor merk KUBOTA 8,5 PK warna merah dan menunggu sampai petani tersebut selesai menggunakan traktornya. kemudian para Terdakwa mendekati mesin traktor yang ditinggal tersebut, setelah para Terdakwa memastikan bahwa situasi dan kondisi aman, Terdakwa I SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) meninggalkan lokasi, kemudian Terdakwa II WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) dan Terdakwa III SUGENG RIYADI Als KASAN BIN (Alm) LASONO yang diturunkan dari mobil sudah siap melakukan pencurian dengan menggunakan alat-alat yang sudah para Terdakwa persiapkan sebelumnya yaitu 1 (satu) buah gergaji besi warna kuning kombinasi hijau, 1 (buah) tang warna hitam kombinasi kuning, 2 (dua) kunci pas dengan ukuran 16-17, 1 (satu) buah kunci pas dengan ukuran 14-15, 1 (satu) buah kunci pas dengan ukuran 18-19, 1 (satu) buah kunci pas dengan ukuran 24-27, 1 (satu) buah kunci ring dengan ukuran 14-15, 1 (satu) buah kunci ring dengan ukuran 18-19, 1 (satu) buah kunci ring dengan ukuran 15-17, 1 (satu) buah kunci ring dengan ukuran 24-27, 1 (satu) buah tas ransel warna merah, dan 1 (satu) buah tas yang terbuat daru kain warna hijau yang kemudian digunakan untuk merusak dan mengambil tanpa izin berupa 1 (satu) unit mesin traktor dari rangka traktornya, setelah berhasil mengambil tanpa izin 1 (satu) unit mesin traktor, lalu sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa II WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) menghubungi Terdakwa I SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) untuk menuju lokasi pencurian yang kemudian mesin traktor hasil pencurian dinaikkan ke dalam mobil bersama-sama oleh Terdakwa II WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) dan Terdakwa III SUGENG RIYADI Als KASAN BIN (Alm) LASONO, kemudian para Terdakwa berjalan sekitar 200 meter dan melihat ada mesin traktor yang sudah terlepas dari rangka traktor yang berada di tanah kosong samping rumah warga yang di simpan oleh Saksi MARTONO BIN SAWIJO (Alm) dikarenakan rusak dan akan diperbaiki, kemudian Terdakwa II WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) dan Terdakwa III SUGENG RIYADI Als KASAN BIN (Alm) LASONO turun dari mobil untuk mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit mesin traktor merk YANMAR tersebut lalu mereka naikan bersama-sama ke dalam mobil, selanjutnya mesin tersebut dibawa ke Ngawi untuk dijual, akan tetapi pada saat sampai di Terminal Gendingan Ngawi Terdakwa II WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) dan Terdakwa III SUGENG RIYADI Als KASAN BIN (Alm) LASONO diturunkan oleh Terdakwa I SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) , kemudian Terdakwa I SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) menjual 2 (dua) unit mesin traktor hasil pencurian para Terdakwa kepada  saksi RATNO Bin MARTO TIMIN beralamat di Dusun Karangbanyu, Rt.003 Rw. 003 Desa Karangbanyu Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur dan mendapatkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian setelah menyelesaikan transaksi penjualan hasil pencurian, Terdakwa I SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) menjemput Terdakwa II WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) dan Terdakwa III SUGENG RIYADI Als KASAN BIN (Alm) LASONO di Terminal Gendingan Ngawi, kemudian setelah itu para Terdakwa kembali ke kos-kosan.
-    Bahwa para terdakwa telah menjual 2 (dua) unit mesin traktor merek  NYANMAR warna merah dan 2 (dua) unit mesin traktor merek KUBOTA warna merah tersebut kepada saksi RATNO Bin MARTO TIMIN (dalam berkas perkara terpisah) beralamat di Dusun Karangbanyu, Rt.003 Rw. 003 Desa Karangbanyu Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur dengan total seharga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Lalu setelah mendapatkan uang dari Hasil Penjualan mesin traktor, para terdakwa membaginya dan sebagian digunakan untuk operasional dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa hasil pencurian 2 (dua) unit mesin traktor pada hari Senin tanggal 21 April 2025 mendapatkan uang sebesar 7.000.000- (tujuh juta rupiah) tersebut langsung dibagi:
a.    Terdakwa I SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) mendapatkan bagian sebesar 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
b.    Terdakwa II WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm)  mendapatkan bagian sebesar 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
c.    Terdakwa III SUGENG RIYADI Als KASAN BIN (Alm) LASONO mendapatkan bagian sebesar 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa hasil pencurian 2 (dua) unit mesin traktor pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 mendapatkan uang sebesar 7.000.0000- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) tersebut langsung dibagi:
a.    I SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) mendapatkan bagian sebesar 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
b.    Terdakwa II WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm)  mendapatkan bagian sebesar 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
c.    Terdakwa III SUGENG RIYADI Als KASAN BIN (Alm) LASONO mendapatkan bagian sebesar 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
-    Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) bersama dengan Terdakwa II WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) dan Terdakwa III SUGENG RIYADI Als KASAN BIN (Alm) LASONO tanpa seijin dari saksi YULI RIYANTO Bin KARSIM selaku ketua Kelompok Tani Ngudi Makmur I dan Saksi MARTONO BIN SAWIJO (Alm) yang mengakibatkan Kelompok Tani Ngudi Makmur I beserta Saksi MARTONO BIN SAWIJO (Alm) mengalami kerugian materiil yang ditaksir keseluruhannya senilai ± Rp. 41.000.000,- (Empat puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya