Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan tanggal kelahiran Pemohon yang ada pada Paspor yaitu SITI JAIMAH, lahir di Grobogan, 24 Agustus 1958 dengan yang ada pada Kutipan Akta Nikah, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Kelahiran yaitu SITI JAIMAH, lahir di Grobogan, 18 Februari 1958 adalah satu orang yang sama dan yang benar serta dipakai sekarang adalah SITI JAIMAH, lahir di Grobogan, 18 Februari 1958;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
|