Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2025/PN Pwd SITI JAIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI JAIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan tanggal kelahiran Pemohon yang ada pada Paspor yaitu SITI JAIMAH, lahir di Grobogan, 24 Agustus 1958 dengan yang ada pada Kutipan Akta Nikah, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Kelahiran yaitu SITI JAIMAH, lahir di Grobogan, 18 Februari 1958 adalah satu orang yang sama dan yang benar serta dipakai sekarang adalah SITI JAIMAH, lahir di Grobogan, 18 Februari 1958;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak