Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BANK BRI CABANG PURWODADI UNIT PENGKOL 1.JASERI
2.SRI ATMININGSIH
3.SALIYEM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI CABANG PURWODADI UNIT PENGKOL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JASERI
2SRI ATMININGSIH
3SALIYEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.941.099,00
Petitum

I. Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Tergugat I dan Tergugat II Surat Pengakuan Hutang Nomor: 113764181/6004/06/24 tanggal 27-06-2024;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat III;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I Dan Tergugat II telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 113764181/6004/06/24 tanggal 27-06-2024;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 113.941.099,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 113.941.099,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp.100.000.000,-
Tunggakan Bunga berjalan Rp. 12.059.850,-
Denda Rp. 1.791.666,-
Denda Berjalan Rp. 89.583,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan Tergugat III kepada Penggugat apabila Tergugat I Dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa TOKO, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Copy dari Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01447 / desa toko, penawangan, Kabupaten Grobogan, atas nama saliyem, dengan luas 1580m2 berdasarkan Surat Ukur No. 01150/toko/2020 tanggal 14/05/2020., melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair: 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak