INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
224/Pdt.P/2024/PN Pwd | Darwito | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 224/Pdt.P/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menyatakan dan Mengijinkan Pemohon melakukan perubahan nama Ibu Pemohon yang ada pada Kartu Keluarga Pemohon dan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis DJARMI DAN SUDJARMI menjadi SUJARMI disesuaikan dengan Kartu Identitas Ibu Pemohon, Kartu Keluarga Ibu Pemohon dan Duplikat Akta Nikah Ibu Pemohon.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan Nama Ibu Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon dan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan;
4. Memerintahkan kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar menerbitkan Kartu Keluaraga Pemohon dan Akta Kelahiran Pemohon yang baru. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |