Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2026/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) 1.SUPARDI
2.SRI AMINTANINGSIH
3.BAMBANG SUPRIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPARDI
2SRI AMINTANINGSIH
3BAMBANG SUPRIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.072.360,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 2201, Atas Nama BAMBANG SUPRIYONO yang terletak di Desa Sugihan , Kecamatan Toroh , Kabupaten Grobogan Luas 1545 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No.163/2008;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 71.072.360,- (Tujuh puluh satu juta tujuh puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 38.732.000,- (Tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 13.125.000,- (Tiga belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Denda Rp. 19.215.360,- (Sembilan belas juta dua ratus lima belas ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 2201, Atas Nama BAMBANG SUPRIYONO yang terletak di Desa Sugihan , Kecamatan Toroh , Kabupaten Grobogan Luas 1545 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No.163/2008; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
 
 
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak