Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, saya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin ganti nama anak Pemohon yang semula pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga tercatat HALIMAH ALLYIDRUS agar dirubah menjadi HALIMAH ALYIDRUS;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Demikian permohonan saya, atas terkabulnya permohonan saya, saya hanya bisa menghaturkan terima kasih. |