1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(E-KTP) Pemohon Nomor: 3315134212950002 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan tanggal 17 – 06 – 2015. Bahwa
tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca nama NGATINI lahir di Grobogan
pada tanggal 02 (kosong dua) bulan 12 (dua belas / Desember) tahun 1995 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh lima) dirubah / diperbaiki menjadi tertulis / terbaca nama
NGATINI lahir Grobogan pada tanggal 02 (kosong dua) bulan 12 (dua belas / Desember)
tahun 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) adalah sah menurut hukum;
3. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan pada tahun lahir Keluarga (KK) Pemohon
Nomor: 3315130306150008 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan tanggal 18 – 01 – 2021. Bahwa tahun lahir Pemohon
yang semula tertulis / terbaca nama NGATINI lahir di Grobogan pada tanggal 02 (kosong
dua) bulan 12 (dua belas / Desember) tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh lima) dirubah / diperbaiki menjadi tertulis / terbaca Nama NGATINI lahir di Grobogan
pada tanggal 02 (kosong dua) bulan 12 (dua belas / Desember) tahun 1990 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh) adalah sah menurut hukum;
4. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor:
14.574 / DIS / 2008 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Grobogan tanggal 13 – 12 – 2008. Bahwa tahun lahir Pemohon yang
semula tertulis / terbaca nama NGATINI lahir di Grobogan pada tanggal 02 (kosong dua)
bulan 12 (dua belas / Desember) tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima)
dirubah / diperbaiki menjadi tertulis / terbaca Nama NGATINI lahir Grobogan pada tanggal
02 (kosong dua) bulan 12 (dua belas / Desember) tahun 1990 (seribu sembilan ratus
sembilan puluh) adalah sah menurut hukum;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada
Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa
Tengah untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
6. Membebankan semua biasa perkara kepada Pemohon menurut hukum ; |