Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
276/Pdt.P/2025/PN Pwd NGATINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 276/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NGATINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WIBOWO, S.IPem., S.H.NGATINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.  Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik 
     (E-KTP) Pemohon Nomor: 3315134212950002 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas 
     Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan tanggal  17 – 06 – 2015. Bahwa 
     tahun lahir Pemohon yang semula tertulis / terbaca  nama NGATINI lahir di Grobogan 
     pada tanggal  02 (kosong dua)  bulan  12 (dua belas / Desember)  tahun  1995 (seribu   
     sembilan ratus sembilan puluh lima) dirubah / diperbaiki  menjadi  tertulis / terbaca  nama 
     NGATINI lahir Grobogan pada tanggal  02 (kosong dua)  bulan  12 (dua belas / Desember)  
     tahun  1990  (seribu sembilan ratus sembilan puluh) adalah sah menurut hukum;
3.  Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan pada tahun lahir Keluarga (KK) Pemohon 
     Nomor: 3315130306150008  yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan 
     Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan tanggal  18 – 01 – 2021. Bahwa tahun lahir Pemohon 
     yang semula tertulis / terbaca nama NGATINI lahir di Grobogan pada tanggal  02  (kosong 
     dua)  bulan  12 (dua belas / Desember)  tahun  1995 (seribu sembilan ratus sembilan 
     puluh lima) dirubah / diperbaiki   menjadi   tertulis / terbaca  Nama NGATINI lahir di Grobogan 
     pada tanggal  02 (kosong dua)  bulan  12 (dua belas / Desember)  tahun  1990 (seribu 
     sembilan ratus sembilan puluh) adalah sah menurut hukum;
4.  Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor:   
     14.574 / DIS / 2008 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan 
     Sipil Kabupaten Grobogan tanggal  13 – 12 – 2008.   Bahwa tahun lahir Pemohon yang    
     semula tertulis / terbaca nama NGATINI lahir di Grobogan pada tanggal  02 (kosong dua)  
     bulan 12 (dua belas / Desember)  tahun  1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima)  
     dirubah / diperbaiki  menjadi  tertulis / terbaca  Nama NGATINI lahir Grobogan pada tanggal  
     02 (kosong dua)  bulan  12 (dua belas / Desember)  tahun  1990 (seribu sembilan ratus 
     sembilan puluh) adalah sah menurut hukum;
5.  Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada 
     Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa 
     Tengah untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
6. Membebankan semua biasa perkara kepada Pemohon menurut hukum ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak