Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2026/PN Pwd PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA 1.EKO AGUS PRASTYO
2.WULAN SAFITRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Sabtu, 07 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EKO AGUS PRASTYO
2WULAN SAFITRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 243.665.505,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/255/PK/KPO/VIII/2025 tanggal 30 Agustus 2025.
3. Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik No. 1124, seluas 524 m2 (Lima Ratus Dua Puluh Empat Meter Persegi) yang berlokasi di Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 233/PANUNGGALAN/2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 243.665.505,- (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Lima Rupia) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar Rp 228.083.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah);
- Tunggakan Bunga sebesar Rp 15.295.000,- (Lima Belas Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Sanksi/Denda sebesar Rp 717.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah);      
- Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II yaitu 1) Sebidang tanah dengan Hak Milik No. 1124, seluas 524 m2 (Lima Ratus Dua Puluh Empat Meter Persegi), yang terletak di dalam :
- Propinsi : Jawa Tengah;
- Kabupaten : Grobogan;
- Kecamatan : Pulokulon;
- Kelurahan/Desa : Panunggalan.  
 
233/PANUNGGALAN/2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan tercatat atas nama EKO AGUS PRASTYO (Tergugat I).
6. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
Atau
 
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak