Petitum |
PRIMAIR:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat Melakukan Wanprestasi;
3.Menyatakan Akta Pengakuan Hutang No : 23/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Hadi Suwignyo, S.H., Mkn (Turut Tergugat IV) adalah sah dan berharga;
4.Menyatakan Akta Kuasa Jual No : 24/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Hadi Suwignyo, S.H., Mkn (Turut Tergugat IV) adalah sah dan berharga;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar hutang dan beserta bunganya sebesar Rp. Rp 1.367.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) Kepada Penggugat;.
6.Menyatakan Objek Sengketa yang dijadikan jaminan hutang kepada Penggugat berupa :
o Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 293, sebidang tanah Pekarangan yang terletak di Desa Ringinharjo berdasarkan Surat Ukur Tanggal 03-06-2021 Nomor 77/Ringinharjo/2001, luas 370 M2 (tiga ratus tujuh puluh meter persegi) sesuai dengan penerbitan sertifikat tanggal 28 september 2001, tercatat atas nama MUKHSININ;
oSertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 0795, sebidang tanah Pekarangan yang terletak di Desa Ringinharjo berdasarkan Surat Ukur Tanggal 20-03-2020 Nomor 00462/Ringinharjo/2020, luas 602 M2 (enam ratus dua meter persegi) sesuai dengan penerbitan sertifikat tanggal 09 April 2020, tercatat atas nama MUKHSININ;
oSertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 01621, sebidang tanah Pekarangan yang terletak di Desa Ringinharjo berdasarkan Surat Ukur Tanggal 29-04-2020 Nomor 01288/Ringinharjo/2020, luas 3.313 M2 (tiga ribu tiga ratus tiga belas meter persegi) sesuai dengan penerbitan sertipikat tanggal 10 Mei 2020, tercatat atas nama M. SYAIFUL MUDIB;
oSertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 0850, sebidang tanah Pekarangan yang terletak di Desa Ringinharjo berdasarkan Surat Ukur Tanggal 20-03-2020 Nomor 00517/Ringinharjo/2020, luas 542 M2 (lima ratus empat puluh dua meter persegi) sesuai dengan penerbitan sertipikat tanggal 15 April 2020, tercatat atas nama MUKHSININ;
oSertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 124, sebidang tanah Pekarangan yang terletak di Desa Ringinharjo berdasarkan Surat Ukur Tanggal 6-04-1991 Nomor 1224/II/1991, luas 1840 M2 (seribu delapan ratus empat puluh meter persegi) sesuai dengan penerbitan sertipikat tanggal 22 April 1991, tercatat atas nama SUKIRAH JAPIN;
Menjadi hak milik Penggugat, dan oleh Penggugat akan dijual dibawah tangan atau dengan cara apapun yang ditimbang baik oleh Penggugat dengan harga dan syarat yang disetujui oleh para pihak atau kuasnya diantaranya akan diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong seluruhnya, menerima harga penjualan dan untuk itu memberikan tanda pelunasanya yang sah dan kemudian memperhitungkan pendapatan penjualanya itu kepada para Tergugat.
7.Menetapkan dan memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan untuk membalik nama Sertipikat yang menjadi Objek jaminan hutang menjadi atas nama Penggugat;
8.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangun yang menjadi objek sengketa kepada Penggugat secara natura dan sukarela maka dilakukan penjualan secara lelang umum atau eksekusi lelang oleh Pengadilan Negeri Purwodadi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKKNL) Semarang dan biaya yang berkaitan dengan proses eksekusi lelang dibebankan kepada para Tergugat untuk seluruhnya kemudian hasil penjualan lelang diberikan kepada Penggugat dan sisa untuk melunasi hutang dan bunga di berikan kepada para Tergugat;
9.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan diatas tanah dan rumah beserta sertifikatnya yang di jadikan jaminan hutang kepada Penggugat;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan ini;
11.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateril yaitu sebesar Rp. 200.000.000,- (Duaratus juta rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan ini;
12.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewjsde);
13.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dahulu walaupun ada upaya hukum banding, Verzet, Kasasi, maupun peninjauan kembali ( uit voebaar bij vooraad);
14.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
15.Menghukum tergugat untuk membayar seluruh ini. biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR: Bila hakim berpedapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |