Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BANK BRI UNIT SENDANGHARJO 1.SUYOTO
2.KAMTI
3.MARMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 131/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT SENDANGHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUYOTO
2KAMTI
3MARMO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 208.185.065,00
Petitum

I.    Primair :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 97813494/6005/11/22 tanggal 18-11-2022;
3.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada 97813494/6005/11/22 tanggal 18-11-2022;
5.    Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. Rp. 208.185.065,-
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 208.185.065,-secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 196.283.126,-
Tunggakan Bunga Rp. 11.901.939,-;
7.    Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Nampu, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04739/Desa Nampu, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan atas nama suyoto, dengan luas ±599 m2 berdasarkan Gambar Situasi No.01064/nampu/2019 tanggal 22/04/2019 dan tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa jerukan, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01336/Desa Jerukan, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan atas nama marmo, dengan luas ±216 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 00208/jerukan/2017 tanggal 07/03/2017 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak